Berita Jatim
Cara Bikin SKCK Online, Bisa Manfaatkan SKCK Delivery Service Juga
Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jatim berkomitmen maksimalkan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi skck.polri.go.id.
Kemudian, perihal masa berlaku SKCK, ternyata hanya berlaku secara resmi kurun waktu enam bulan, sejak tanggal SKCK tersebut diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Berikut tata cara pembuatan SKCK secara online, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK, dikutip dari skck.polri.go.id:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.