Berita Surabaya
Fokus Kemasi Sabu Paket Kecil, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Polisi, Tak Berkutik
Sedang fokus mengemasi sabu dalam paket kecil, pasangan suami istri di Sidoarjo digerebek polisi, tak berkutik digelandang ke kantor polisi.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek kamar kos pasangan suami istri (pasutri) siri di wilayah Waru, Sidoarjo, Rabu (9/2/2022) siang.
Dalam penggerebekan TE (33) asal Waru Sidoarjo, dan NP (23) wanita yang tinggal kos Waru Sidoarjo, itu, polisi mengamankan barang bukti plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 27,8 gram, pipet kaca dengan sabu berat 1,62, 5 bungkus plastik klip, timbangan elektronik, buku catatan, ATM, dan kotak hitam.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi warga terkait penyalahgunaan sabu-sabu.
Petugas mendapat informasi jika pelakunya ada dalam kamar kos daerah Waru Sidoarjo.
Anggota kepolisian kemudian meluncur ke lokasi tersebut.
"Setelah kamar kos digerebek, Unit I melakukan penangkapan terhadap TE dan NP, serta ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (17/3/2022).
Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan keduanya tengah mengemasi sabu dalam paket kecil untuk diedarkan.
Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menjadi kurir suruhan bandar berinisial SH (DPO).
Pada Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, TE mendapat telepon dari SH untuk mengambil orderan narkotika jenis sabu sejumlah 30 gram. Tersangka TE berangkat bersama dengan istri siri, NP menuju SPBU di Jalan Raya Arjuno Surabaya.
"Mereka bergerak sesuai perintah dari atasannya. Mereka dapat upah sekitar Rp 1 sampai 2 juta," tandasnya.
Keduanya oleh polisi akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.