Berita Mojokerto
Nekat Beroperasi, Pemilik Warung Remang-remang dan 1 PSK di Kawasan Awang-awang Terancam Sanksi
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap pemilik warung remang-remang yang nekat kembali beroperasi di
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap pemilik warung remang-remang yang nekat kembali beroperasi di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki menjelaskan
sebelumnya petugas Satpol PP menertibkan sejumlah warung remang-remang dan mengamankan satu Pekerja Seks Komersial (PSK) yang kembali beroperasi di kawasan Awang-awang.
Warung remang-remang berkedok warung kopi di kawasan Awang-awang tersebut disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Padahal, Satpol PP Kabupaten Mojokerto telah menyegel dan menutup permanen warung remang-remang di kawasan Awang-awang tersebut.
Baca juga: Gebyar Batik Pamekasan 2022 Road Show Jawa-Bali, Kenalkan Tuah Batik Pamekasan yang Bikin Awet Muda
"Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap tujuh orang pemilik warung namun yang datang empat dan terhadap mereka kita lakukan pemriksaan dan BAP untuk sidang Tipiring," jelasnya, Sabtu (19/3/2022).
Zaki mengatakan pemilik warung remang-remang yang bendel kembali beroperasi di kawasan Awang-awang bakal terancam sanksi Tipiring.
Mereka melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Tibum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 41 yakni menyediakan bangunan atau tempat untuk perbuatan asusila.
"Vonis sidang Tipiring biasanya berupa denda dan subsider kurungan jika tidak bisa bayar dendanya ya dikurung, kalau denda relatif setiap Hakim tidak sama dan itu hak prerogratif otoritas hakim sekitar Rp.100 ribu hingga Rp.300 ribu," ungkapnya.
Menurut dia, berdasarkan pengakuan
pemilik warung remang-remang mereka kembali beroperasi lantaran tidak memiliki pemasukan usai kawasan Awang-awang disegel garis Satpol PP.
"Alasan mereka cari uang karena tidak ada pemasukansejak disegel dan di Pol PP line," ucap Zaki.
Masih kata Zaki, pihaknya juga mengamankan satu PSK asal Balikpapan, Kalimantan Timur yang tertangkap tangan melakukan aktivitas di dalam warung remang-remang kawasan Awang-awang tersebut.
"PSK yang tertangkap hanya dilakukan pembinaan dan didata selanjutnya disuruh pulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufik bertekad memberantas prostitusi terselubung dan menutup permanen warung Awang-awang yang disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung.
Petugas Satpol PP telah menyegel 29 warung di kawasan Awang-awang yang di dalamnya terdapat bilik sebagai tempat maksiat.
Eddy juga meminta pemilik warung agar membongkar sendiri bangunan semi permanen tersebut. (don/ Mohammad Romadoni).
Kumpulan berita Mojokerto terkini
warung remang-remang
Awang-awang
Mojosari
Mojokerto
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Mojokerto Terkini
Anak TK Ogah Berangkat Sekolah, Ibu di Mojokerto Syok Dengar Anak Curhat Sakit saat Pipis: Kotor |
![]() |
---|
Rusak Parah Sejak Bertahun-tahun, Akhirnya 3 Ruang Kelas SMPN2 Sooko Mojokerto Bakal Diperbaiki |
![]() |
---|
Ibu Curiga Anaknya yang Masih TK Kesakitan saat Pipis, Ternyata Dicabuli 3 Murid SD, 'Rumah Kosong' |
![]() |
---|
Terungkap Kiai di Jember Sudah Cabuli 4 Santriwati di Studio, Kini Ditahan, Terancam 15 Tahun Bui |
![]() |
---|
Pilu Bocah TK di Mojokerto Digilir 3 Anak SD, Korban Trauma hingga Tak Mau Sekolah, Ini Kronologinya |
![]() |
---|