Berita Madura
Lapas Narkotika Pamekasan Terapkan Prokes Ketat, WBL Pindahan Wajib Isoman 14 Hari
Satgas penangan Covid-19 Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura memastikan tidak ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ditahan di lapas sete
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Satgas penangan Covid-19 Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura memastikan tidak ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ditahan di lapas setempat terjangkit virus Corona.
Meski banyaknya WBP baru pindahan dari Lapas lain, penerapan protokol kesehatan di Lapas Narkotika Pamekasan ini terbilang sangat ketat.
Ketua Tim Satgas Covid-19 Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dr Nur Faidah Utami menjelaskan, hingga saat ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan belum ada yang menemukan kasus baru WBP yang terkena ataupun terjangkit Covid-19.
Ia mengaku telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan Covid-19.
Seperti melakukan penyemprotan terhadap kamar dan jeruji WBP, membagikan masker, dan membagikan vitamin kepada WBP.
Baca juga: Gebyar Batik Pamekasan 2022 di Tuban, Bupati Baddrut Tamam Ingin UMKM Naik Kelas Melalui Kolaborasi
"Khusus tahanan baru yang akan dititipkan ke dalam lapas ini, kita melakukan pemeriksaan rapid test terlebih dahulu," kata dr Nur Faidah Utami kepada TribunJatim.com, Senin (21/3/2022).
Selain itu, lanjut dia, para WBP yang baru pindahan dari Lapas lain diwajibkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari di ruang kamar isolasi.
Isolasi ini dilakukan demi mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di dalam Lapas Narkotika Pamekasan.
"Para WBP pindahan sebelum berbaur dengan WBP lainnya diwajibkan isolasi mandiri 14 hari," tutupnya.