Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Mayangsari Gigit Jari? Bambang Trihatmodjo Ternyata Masih Beri Uang Miliaran ke Halimah, 'Tahu Diri'

Sudah jadi suami Mayangsari, Bambang masih harus memberikan nafkah kepada Halimah meski sudah bercerai dengan nominal yang tak sedikit.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews via TribunMedan
Kolase foto Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Halimah. 

TRIBUNJATIM.COM - Perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah beberapa tahun silam memang menghebohkan publik.

Apalagi dengan adanya isu Mayangsari menjadi orang ketiga.

Mayangsari sendiri kini telah menjadi istri sah Bambang Trihatmodjo.

Sementara Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina sudah bercerai sejak 12 tahun yang lalu.

Meski begitu, Bambang Trihatmodjo masih harus memberikan nafkah kepada Halimah meski sudah bercerai dengan nominal yang tak sedikit.

Baca juga: Makin Cantik saat Beranjak Remaja, Intip Potret Khirani Putri Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Kolase foto Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina.
Kolase foto Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina. (Instagram)

Perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang Trihatmodjo setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat kala itu.

Baca juga: Tak Dihujat Lagi, Kini Mayangsari Dipuji Mirip Bu Tien, Padahal Dulu 15 Tahun Tak Diakui Sang Mertua

Namun, Bambang Trihatmodjo harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dikutip TribunJatim.com dari TribunMedan, tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Satu di antaranya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca juga: Akhirnya Mayangsari Bahagia Disebut Mantu Bu Tien, 15 Tahun Kejar Status, Kini Tersisa Segan & Maaf

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat:

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved