Berita Madura
Pemkab Sampang Keluarkan SE Penggunaan Toa Masjid dan Musala Berjalan Seperti Biasa, Simak Isinya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura pastikan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala berjalan seperti biasa. Artinya
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura pastikan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala berjalan seperti biasa.
Artinya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) No. 05 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid itu tidak diberlakukan.
Hal itu dibuktikan dengan SE yang dikeluarkan Pemkab Sampang nomor: 045.2/032.1/434.012/2022 tentang penggunaan pengeras suara untuk masjid, musholla, dan kegiatan keagamaan.
Berdasarkan surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi per tanggal 7 Maret 2022 tersebut terdapat tiga point yang disampaikan diantaranya,
Baca juga: Pasutri di Surabaya Copet Dompet Pengunjung Pasar di Tugu Pahlawan, Istri Jadi Eksekutor
Pertama, mengajak semua organisasi atau lembaga keagamaan di Sampang untuk mempertimbangkan kearifan lokal dalam menyikapi surat edaran dimaksud sehingga tidak ada gejolak di masyarakat
Ke dua, masyarakat tetap bisa melaksanakan kegiatan rutin di masjid dan musholla dengan menggunakan pengeras suara sebagai mana yang telak dilaksanakan sebelumnya dan tidak menggangu masyarakat sekitarnya.
Ke tiga, syiar Islam harus selalu digalakkan sehingga Sampang bisa menjadi Kabupaten yang agamis dengan tetap menghormati agama lain
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sampang Moh Tholkah membenarkan atas adanya SE tersebut, bahkan sudah di edarkan.
"Jadi dengan adanya SE ini masyarakat Sampang bisa melaksanakan kegiatan sesaui dengan kebiasaannya," pungkasnya.
Kumpulan berita Madura terkini