Berita Trenggalek
Pemkab Trenggalek Targetkan Capai UHC Melalui Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menargetkan capai Universal Health Coverage (UHC) melalui implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyambut baik implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Dukungan penuh juga diberikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai amanat Perpres tersebut.
Satu di antara bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek adalah pengambilan langkah-langkah strategis bersama dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Trenggalek. Tujuannya membangun sinergitas agar pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sukses dijalankan.
“Pemkab Trenggalek akan mengambil langkah-langkah yang strategis, yaitu bagaimana melakukan langkah optimalisasi pelaksaanaan Program JKN ini. Kita harus bisa paham juga bahwa pemkab tidak bisa berdiri sendiri, untuk itu tentunya langkah awal adalah koordinasi dengan stakeholder yang lainnya, tak terkecuali dengan BPJS itu sendiri,” ujar PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Dr Andriyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut pria berkacamata itu menjelaskan, karena Instruksi Presiden harus dijalankan dan sifatnya tegas serta memaksa, sehingga dalam pelaksanaannya Pemda Trenggalek menggaet beberapa stakeholder seperti perguruan tinggi, LSM, ataupun organisasi kemasyarakatan.
“Kita akan melibatkan semuanya, barangkali bisa memberikan masukan-masukannya, media dan dunia usaha juga perlu kita ajak, mengingat dunia usaha ini bisa kita manfaatkan CSR-nya,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas DP3AK Provinsi Jawa Timur tersebut juga mengatakan, akan membidani terbitnya Surat Edaran atau SE Bupati untuk mengimbau masyarakat dalam optimalisasi pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
“Tentunya akan menjadi lebih elok kalau seandainya Inpres ini ditindaklanjuti dengan minimal Surat Edaran Bupati Trenggalek untuk bagaimana bisa mengimbau dalam rangka optimalisasi Inpres,” tuturnya.
Sejalan dengan terbitnya SE Bupati tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan membenahi data kependudukan demi mendukung validasi data Jaminan Kesehatan Nasional. Sehingga dapat menjadi modal untuk percepatan tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Trenggalek.
“Persoalan klise yang sebenarnya adalah persoalan data. Untuk itu Pemkab Trenggalek juga bagaimana nanti bisa meng-update data atau melakukan validasi data kepesertaan ini, karena memang kita paham bahwa terkait persoalan data ini kadang tidak sinkron. Maka dari itu harmonisasi dan sinkronisasi harus kita laksanakan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng erat BPJS Kesehatan untuk turun melakukan sosialisasi bersama. Sehingga masyarakat sadar pentingnya asuransi kesehatan untuk perlindungan mereka. Menurutnya jika semua masyarakat sudah tercover, nantinya tidak akan ada lagi kecemasan akan pelayanan kesehatan ketika sakit, karena sudah terjamin dalam JKN.
“Harapan Pemkab Trenggalek seluruh masyarakat akan ikut serta dalam asuransi kesehatan ini, Universal Health Coverage (UHC) bisa tercapai di Kabupaten Trenggalek sehingga masyarakat menjadi jauh lebih sehat, tidak stres jika terjadi sakit atau ada keluarga yang mau melahirkan dan sebagainya. Kita harapkan masyarakat Trenggalek jauh lebih sehat dengan adanya Inpres ini,” harap Andrianto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Trenggalek, Lusie Wardani menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek atas respons positif dan dukungan yang maksimal untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami dari BPJS Kesehatan mengucapkan banyak terima kasih untuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang telah memberikan dukungan penuh kepada kami, sehingga kami dapat berjalan bersama dengan seluruh stakeholder untuk menjalankan tanggung jawab dengan baik. Harapan kami semoga nantinya dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik ini bisa bersama-sama mensukseskan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dan UHC dapat tercapai dengan optimal,” pungkas Lusie Wardani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pj-sekretaris-daerah-kabupaten-trenggalek-andriyanto-ilustrasi-jkn-kis.jpg)