Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Polresta Sidoarjo Ajak Masyarakat Cegah Penjualan Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar

Mengatasi peredaran atau penjualan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi di Pulau Jawa, Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat lebih

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
Direktur Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH RI) Wiratno, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menerima penghargaan di Ruang Patuh, Gedung Tri Brata, Mapolda Jatim, Rabu (22/3/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Mengatasi peredaran atau penjualan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi di Pulau Jawa, Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat lebih responsif melaporkan setiap dugaan temuan pelanggaran.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengajak masyarakat untuk peka atas segala bentuk pelanggaran peredaran dan penjualan TSL dilindungi yang mungkin terselubung di tengah masyarakat.

Warga dapat melaporkan langsung segala bentuk temuan tersebut ke markas kepolisian setempat, atau menghubungi layanan pengaduan yang disediakan di berbagai macam platform saluran informasi dan komunikasi milik Polresta Sidoarjo ataupun Polda Jatim.

Baca juga: Gagalkan Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Liar Ilegal, Puluhan Anggota Polda Jatim Diganjar Penghargaan

“Laporkan ke kami apabila ada pelanggaran atau ada yang memiliki hewan (dilindungi) tersebut yang tanpa di lengkapi surat-surat,” katanya, saat ditemui awak media, di Mapolda Jatim, Selasa (22/3/2022) malam.

Karena, lanjut Wahyu, hanya dengan laporan dari masyarakat, kepolisian dapat dengan cepat dan maksimal melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan peredaran penjualan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi.

“Tentunya dalam hal ini, kami harapkan seluruh masyarakat untuk lebih perhatian dan intens terhadap hewan-hewan yang dilindungi atau masuk daftar sebagai hewan yang dilindungi atau akan punah. Sehingga konservasi mereka lebih terjaga,” pungkasnya.

Pelaku yang diketahui terlibat dalam peredaran TSL yang dilindungi bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidananya lima tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.

Kusumo Wahyu Bintoro, bersama Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus dan beberapa anggota penyidiknya yang lain, merupakan 29 orang anggota Polda Jatim yang memperoleh penghargaan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI).

Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Polda Jatim dalam upaya melindungi SDA dan Ekosistem di Jatim, melalui penegakkan hukum terhadap para pelaku yang melakukan peredaran atau penjualan secara ilegal terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi di Pulau Jawa.

Terbukti, berdasarkan catatan Ditjen KSDAE KLHK RI, sepanjang tahun 2021 terdapat 27 kasus peredaran TSL yang ditangani oleh Polda Jatim dan polres jajaran. Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 10.404 satwa liar yang dilindungi.

Prosesi penyerahan penghargaan tersebut, diberikan langsung oleh Direktur Ditjen KSDAE KLHK RI Wiratno, di Ruang Patuh, Gedung Tri Brata, Mapolda Jatim, Selasa (22/3/2022) malam.

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved