Berita Entertainment
Dikira Miliaran, Terkuak Segini Sisa Aset Doni Salmanan dari Hasil Bermain Kripto yang Disita Polisi
Padahal sebelumnya polisi menduga uang dari bermain kripto berjumlah miliaran rupiah. Sehingga kini aset Doni Salmanan di kripto tinggal Rp 500 juta.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Doni Salmanan saat ini tengah ditahan di Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading.
Selain itu, harta kekayaan Doni Salmanan dari trading binary option melalui aplikasi Quotex juga turut disita oleh polisi.
Terbaru, polisi rupanya juga turut menyita aset Doni Salmanan hasil bermain kripto.
Polisi menyebut telah menyita aset Doni senilai Rp 500 juta yang merupakan sisa aset kripto Doni Salmanan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.
Baca juga: Doni Salmanan Dicap Orang No 1 Termunafik, Teman Klub Mobil Mewah Bongkar Kepribadiannya: TEGA

"Sudah kita sita, ada tinggal Rp 500 juta, sudah kita sita. Tapi, trading kripto. Dia pemain, beli-jual, beli-jual dari itunya sih kalah, cuma sisa Rp 500 juta," kata Kombes Reinhard Hutagaol seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com pada Rabu (23/3/2022).
Tak semulus kelihaiannya di binary option, Reinhard menyebut Doni kerap kalah bermain kripto.
Sehingga kini aset Doni Salmanan di kripto tinggal Rp 500 juta.
Padahal sebelumnya polisi menduga uang tersebut semula berjumlah miliaran rupiah.
Kendati demikian, kelihaian Doni Salmanan dalam bermain kripto berbanding terbalik dengan kepintarannya dalam menipu korban di binary option Quotex.
Baca juga: Akhirnya Tersudut, Rizky Billar Kuak Jumlah Uang dari Doni Salmanan, Se-Indonesia Tertipu: Ga Ikutin

"Iya, dia trading. Tapi kayaknya sih saya lihat kalah mulu, beneran kalah. Kalau trading beneran kalah. Kalau nipu orang, menang dia," kata Reinhard Hutagaol.
Diketahui, polisi juga sudah memblokir dompet kripto milik istri Doni Salmanan sehingga tidak bisa lagi diakses.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan dalam bentuk mata uang kripto.
Atas kasus hukumnya, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Adapun Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri sempat mengungkapkan bahwa sebagai seorang afiliator, Doni Salmanan hanya bertugas untuk membuat video di kanal YouTube King Salmanan.
Baca juga: Sifat Asli Doni Salmanan Sebelum Jadi Miliader Terbongkar, Mantan Istri Tepis Hujatan, Gigi: Berbagi

Dalam video tersebut, Doni Salmanan ditampilkan seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain aplikasi Quotex demi meyakinkan masyarakat untuk turut bergabung.
"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube, dalam hal ini para member, untuk ikut bergabung dan bermain trading valuta asing dalam website Quotex," papar Asep, Selasa (15/3).
Pada kenyataannya, Doni sendiri tidak pernah melakukan trading di aplikasi Quotex dan hanya menjadi afiliator.
Aplikasi Quotex disebut Asep tidak terdaftar dalam Bappebti dan dinyatakan ilegal.
Menurut Asep, afiliator seperti Doni akan mendapat imbal hasil ketika berhasil mengajak orang bergabung.
Baca juga: Imbas Kritik Permintaan Maaf Doni Salmanan, Krisdayanti Kini Disindir Telak Pengacara Salah Tafsir

Keuntungan yang didapat afiliator bisa mencapai 80 persen jika membernya kalah, dan 20 persen jika membernya menang.
Doni sendiri baru mulai menjadi afiliator sejak 15 Maret 2021.
Dari hasil kejahatannya, Doni Salmanan yang sebelumnya berprofesi sebagai buruh harian lepas itu berhasil mengumpulkan aset senilai Rp 64 miliar.
Dengan banyaknya korban praktik investasi bodong semacam ini, apa yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum berinvestasi?
Bagaimana cara membedakan investasi bodong dengan yang asli?
Baca juga: Krisdayanti Ketar-ketir Atta Terseret Kasus Doni Salmanan, Ungkap Sang Menantu Sudah Kembalikan Kado

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Septriana Tangkari, menjelaskan bahwa platform investasi yang tidak terdaftar dan berizin namun menjanjikan keuntungan besar sebaiknya dihindari.
"Salah satu cara untuk menghindari investasi bodong adalah dengan membuat rencana investasi secara matang terlebih dahulu," papar Septriana dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Septriana mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih investasi.
Ia lantas mengungkapkan ciri-ciri investasi ilegal yang patut diwaspadai.
"Antara lain memanfaatkan influencer, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, klaim tanpa atau minim risiko, menjanjikan keamanan aset dan jaminan pembelian kembali, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan memiliki legalitas yang tidak jelas," terangnya.
Baca juga: Arti Kata Depo, Bahasa Gaul Viral di Media Sosial Gegara Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan
Simak artikel lain terkait Doni Salmanan
Simak artikel lain terkait kripto