Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Empat Pemilik Warung Remang-remang Sediakan PSK di Awang-awang Mojokerto Didenda Rp 500 Ribu

Empat pemilik warung remang-remang yang nekat beroperasi hingga menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Romadoni
Petugas Satpol PP mengamankan pemilik warung remang-remang dan PSK yang beroperasi di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO -  Empat pemilik warung remang-remang yang nekat beroperasi hingga menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto disanksi denda Rp 500 ribu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki mengatakan
empat pemilik warung kopi di kawasan
Awang-awang disanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Hakim memutuskan empat orang bersalah dan menjatuhkan hukuman sanksi denda yakni tiga pemilik warung didenda Rp.300 ribu dan satu orang denda Rp.500 ribu.

"Sanksi denda ini berbeda lantaran ada satu pemilik warung membantah tempatnya menyediakan PSK dan asusila yang kemungkinan memperberat putusan hakim," jelasnya kepada Surya.co.id, Sabtu (26/3/2022). 

Baca juga: Jelang Bulan Ramadan 2022, Masyarakat Pulau Bawean Gresik Ramai-ramai Pulang Kampung

Zaki menyebut setidaknya ada delapan pemilik warung yang nekat beroperasi meski warung remang-remang di kawasan Awang-awang sudah disegel.

Bahkan, petugas Satpol PP juga mengamankan satu PSK asal Balikpapan, Kalimantan Timur yang tertangkap basah berada di dalam warung tersebut.

Dari keterangan yang bersangkutan, pemilik warung dan PSK masuk melewati pintu belakang lantaran pintu depan telah disegel Satpol PP line.

"Iya, warung kondisi masih disegeL atau ditutup mereka pemilik lewat pintu belakang atau samping warung dan PSK masuk lewat pintu belakang warung," ungkapnya.

Sedangkan, empat pemilik warung yang sebelumnya mangkir kini menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

"Untuk yang mangkir tadi sudah datang ke kantor kita BAP dan akan segera disidangkan Tipiring Senin pekan depan," ucap Zaki.

Menurut dia, pemilik warung kopi di kawasan Awang-awang tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 41 tentang penyelenggaraan Tibum dan Ketentraman Masyarakat tentang menyediakan bangunan atau tempat  perbuatan asusila.

"Tidak diperbolehkan ada aktivitas di  warung kawasan Awang-awang karena sudah kita segel," terangnya.

Sebelumnya petugas Satpol PP menertibkan sejumlah warung remang-remang dan mengamankan satu Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Awang-awang.

Warung remang-remang berkedok warung kopi di kawasan Awang-awang tersebut disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Padahal, petugas Satpol PP telah menyegel warung di kawasan Awang-awang dan akan ditutup permanen. (don/ Mohammad Romadoni).

Kumpulan berita Mojokerto terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved