Berita Lumajang
Pesisir Lumajang Kembali Ramai Aktivitas Pertambangan, Aktivis Lingkungan Minta Pemda Bertindak
khir-akhir ini Pantai Bambang di Desa Bades Kecamatan Pasirian menjadi topik pembicaraan hangat di masyarakat. Sebab di kawasan pesisir itu kembali ra
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Akhir-akhir ini Pantai Bambang di Desa Bades Kecamatan Pasirian menjadi topik pembicaraan hangat di masyarakat. Sebab di kawasan pesisir itu kembali ramai aktivitas pertambangan. Padahal sejak dulu jelas-jelas kegiatan semacam ini dilarang.
Pantauan di lokasi lalu-lalang armada truk pasir yang keluar masuk melalui jalan Pantai Bambang memang sangat padat.
Jumlah truk yang keluar masuk tidak terhitung, mungkin seratusan. Tepatnya di muara sungai terlihat banyak truk parkir menunggu giliran mengangkut pasir yang dinaikkan armada alat berat.
Hamdi salah seorang warga setempat mengatakan, aktivitas itu telah terjadi selama dua bulan terakhir. Bahkan, mereka melakukannya dengan terang-terangan sejak pagi hingga sore.
“Sebulan lebih setelah terjadi bencana truk-truk mulai masuk, warga yang melihat itu ya diam, tidak bisa memberikan komentar atau melarang. Sudah menjadi pekerjaannya, kalau orang-orangnya yang menambang di sana saya tidak tahu. Saya tidak mau berurusan dengan mereka,” katanya.
Kabarnya pesisir Desa Bades ini ditambang oleh dua perusahaan. Pertama yaitu PT Hutama Mineral Asia dengan lahan garapan seluas 70,87 hektare.
Sedangkan, satunya PT Ritiga Jaya Manunggal dengan luas garapan seluas 14,23 hektare. Komoditas yang ditambang berupa kerikil berpasir alami (sirtu).
Usut punya usut aktivitas dua perusahaan tersebut tergolong illegal mining. Sebab keduanya baru mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), bukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Aktivis lingkungan Aak Abdulllah Al-Kudus mengatakan, pertambangan pasir di wilayah pesisir pantai merupakan aktivitas yang dilarang. Dampaknya sangat merugikan masyarakat pesisir karena bisa menyebabkan abrasi.
"Pasir apapun kalau di pesisir gak boleh ditambang. Saya menolak segala bentuk penambangan di pesisir Lumajang," tegasnya.
Menurutnya, Pemda Lumajang bisa cepat mengusir pengusaha-pengusaha tambang di pesisir. Terlebih, beberapa tahun lalu lintas sektor peneliti mengumumkan pesisir Lumajang berpotensi terjadi bahaya gempa megatrust yang dampaknya bisa memicu tsunami. Sehingga tindakan yang dibutuhkan seharusnya mitigasi bencana bukan malah bibir pantai dieksplotasi.
“Ini kenapa RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah Lumajang masih membolehkan, padahal itu sudah jelas-jelas menyalahi kesepakatan paska terjadinya salim kancil 2015. Kami menolak segala pertambangan pasir di pesisir. Pemkab Lumajang harus menunjukkan langkah konkrit, jangan hanya bilang menolak. Tetapi harus ada aksi,” katanya.
Dia mencontohkan, salah satu bentuk protes terhadap izin eksplorasi tersebut dengan menyurati Kementerian ESDM. Sehingga, komitmen Pemkab Lumajang menolak pertambangan pasir di pesisir seirama dengan semangatnya.
"Saya siap kalau disuruh ikut demo ke Jakarta menolak pesisir Lumajang ditambang," pungkasnya.