Berita Jatim
Ini Cara Kanwil Kemenkumham Jatim agar Eks Warga Binaan Tak Kembali Jadi Pecandu Narkotika
Ini berbagai cara Kanwil Kemenkumham Jatim bekali eks warga binaan agar tak kembali jadi pecandu narkotika.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Untuk menggali potensi klien pemasyarakatan agar lebih percaya diri dan mampu mengeksplorasi diri, Kanwil Kemenkumham Jatim menggalakkan kegiatan pascarehabilitasi.
Mengingat, salah satu faktor utama seorang penyintas pecandu narkotika kembali kepada kebiasaan lamanya, karena kesulitan mencari kesibukan pekerjaan pascarehabilitasi.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, proses rehabilitasi medis dan sosial terhadap pecandu narkotika yang dilakukan di dalam lapas perlu dipertahankan.
Untuk memastikan proses pemulihan terhadap penyalahgunaan narkotika, pihaknya mengoptimalkan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Seperti hari ini, Bapas Surabaya dan BNNK Sidoarjo melaksanakan program pasca rehab untuk 10 orang eks warga binaan lapas yang sedang menjalani program integrasi," ujar Wisnu Nugroho Dewanto di Aula Gajah Mada Bapas Surabaya, Selasa (29/3/2022).
Kegiatan yang berlangsung di tempat tersebut, rencananya akan digelar selama tujuh hari.
Dimulai dari proses assessment, penggalian potensi diri, konseling individu hingga pencegahan kekambuhan.
Selama proses assessment, 10 klien mengaku belum pernah mencoba kembali lagi narkotika.
"Namun besok akan kami dalami dan pastikan lagi melalui tes urine agar lebih akurat," jelas Wisnu Nugroho Dewanto .
Selanjutnya, yang tak kalah penting adalah penggalian potensi diri masing-masing klien.
Pasalnya, selama dua bulan pascarehabilitasi dan keluar dari lapas, para klien mengaku masih belum mendapatkan pekerjaan.
Mayoritas mengeluh tidak tahu harus bekerja di bidang apa.
"Untuk itu, kita lakukan pendampingan agar mereka bisa lebih terarah dan mendapatkan pekerjaan sesuai keahliannya," tutur Wisnu Nugroho Dewanto.
Dengan begitu, Wisnu yakin, mantan pecandu akan benar-benar memulai hidup baru. Dan tidak akan kembali lagi ke komunitas lamanya.
"Karena program pascarehabilitasi akan ditutup dengan pencegahan kekambuhan yang di dalamnya diajarkan tenik menolak kepada komunitas lamanya," kata Wisnu.
Sekadar diketahui, pada 2021, Kanwil Kemenkumham Jatim telah melakukan rehabilitasi narkotika kepada 1.060 warga binaan pengguna narkotika. Pelaksanaannya digelar di tujuh lapas.
Mulai Lapas Surabaya berjumlah 240 orang, Lapas Malang berjumlah 50 orang, Lapas Perempuan Malang berjumlah 30 orang dan Lapas Pamekasan berjumlah 220 orang.
Selain itu, Lapas Narkotika Pamekasan berjumlah 240 orang, Lapas Madiun berjumlah 220 orang, dan Lapas Pemuda Madiun berjumlah 60 orang. Mereka mengikuti program rehabilitasi secara medis maupun sosial.
"Untuk yang baru bebas dari program integrasi, maka kami arahkan untuk program pasca rehabilitasi di Bapas," pungkas Wisnu.