Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Selama Ramadan 2022 Seluruh Kafe dan Rumah Bernyanyi di Lamongan Wajib Tutup

Menjelang puasa Ramadan 2022, Pemkab Lamongan tidak lagi memberi peluang bagi pemilik kafe dan rumah bernyanyi untuk beroperasi. Bahkan sejak

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Para pengusaha dan pengelola kafe dan rumah bernyanyi dikumpulkan di Kantor Satpol menghadapi bulan suci Ramadan, Selasa (29/3/2022) 

Penerapan protokol kesehatan di tempat usaha rumah makan atau restoran tetap harus dilakukan, pengelola juga harus memastikan usaha rumah makan/restoran juga memasang dan menerapkan QR aplikasi peduli lindungi di pintu masuk pengunjung.

Terkait sanksi apabila tidak mengindahkan imbauan dari Satpol PP, Safari menegaskan jika Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang menjadi wewenang Satpol PP.

Ia mengajak masyarakat untuk menjaga Lamongan tetap kondusif, aman, tenteram dan tertib diharapkan kepada pelaku usaha mematuhi sebagaimana imbauan yang sudah dikirimkan dan dibuat oleh Satpol PP.

Sementara itu pemilik Kafe dan Rumah Bernyanyi Sporing, Heru Hidayat mengungkapkan, pihaknya sangat menyadari akan aturan Kafe dilarang buka selama Ramadan.

"Kita sudah diberi keleluasaan buka selama 11 bulan, kalau hanya tutup sebulan saja tentu tidak menjadi masalah," kata Heru.

Apalagi aturan itu juga sudah diberlakukan setiap tahun." Insya Allah semua teman pengusaha kompak mematuhi aturan, tidak buka selama Ramadan," katanya.(Hanif Manshuri)

Kumpulan berita Lamongan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved