Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Kenaikan PPN 11 Persen Berlaku Mulai Besok 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Neilmaldrin Noor ungkap kenaiakan tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022. Ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN.

Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/Net
Ilustrasi - Tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022. 

Sementara itu, untuk jenis jasa yang bebas PPN yakni:

1. Jasa kesenian dan hiburan

Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: 5 Cara Mengatur Keuangan ala Miliarder, Aturan Umum: Nabung 20 Persen dari Penghasilan Bulanan

Baca juga: Dulu Tak Mudah Dapatkan Uang, Kini Gadis Cantik Jadi Artis Terkenal & Berprestasi, Kekayaan Rp8,75 M

2. Jasa perhotelan

Ilustrasi Hotel
Ilustrasi - Jasa perhotelan termasuk jasa yang bebas PPN 11 persen  (Tribunnews.com)

Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Baca juga: Daftar Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan 2022, Hanya 3 dari 16 Jenis yang Tidak Alami Kenaikan

3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah

Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

4. Jasa penyediaan tempat parkir

Jasa yang tidak ikut naik selanjutnya meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir. B

5. Jasa boga atau katering

Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Nah, itulah sejumlah barang dan jasa yang bebas PPN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPN 11 Persen Mulai Berlaku Besok, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved