Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Buntut Kereta Vs Bus di Tulungagung, PO Harapan Jaya Setujui Seluruh Tuntutan Ganti Rugi PT KAI

Buntut kecelakaan kereta vs bus di Tulungagung, PO Harapan Jaya setujui seluruh tuntutan ganti rugi dari PT KAI. Ini nominalnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/PT KAI
Lokomotif Kereta Api Rapih Dhoho yang rusak usai terlibat kecelakaan dengan Bus Harapan Jaya di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Minggu (27/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dalam mediasi dengan PT KAI di Mapolres Tulungagung pada Kamis (31/3/2022), PO Harapan Jaya menyetujui semua tuntutan ganti rugi yang diajukan PT KAI.

Tuntutan ganti rugi ini adalah terkait kerusakan fasilitas milik PT KAI, akibat kecelakaan Kereta Api Rapih Dhoho dengan Bus Harapan Jaya di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Minggu (27/2/2022) lalu.  

"Polres Tulungagung sebagai penengah kedua pihak. Dan hasilnya kedua pihak telah sepakat mengenai nilai ganti rugi," terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya PT KAI mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp 442 juta.

Kerugian ini meliputi kerusakan lokomotif, kerusakan dua gerbong penumpang, kerugian BBM dan penggantian uang tiket penumpang.

Menurut AKP Muhammad Bayu Agustyan, seluruh nilai yang diajukan PT KAI sudah disetujui PO Harapan Jaya.

"Jadi soal ganti rugi sudah selesai. PO sebelumnya juga berkomitmen memberi santunan ke korban," ujarnya.

Sementara itu, berkas perkara kecelakaan ini telah dinyatakan P21 pada Kamis (31/3/2022) kemarin.

Ada tersangka tunggal dalam perkara ini, yaitu pengemudi Bus Harapan Jaya, Septianto Dhany Istyawan (34).

Dengan demikian, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Dalam waktu dekat tinggal pelimpahan ke kejaksaan, biar bisa segera disidangkan," sambung AKP Muhammad Bayu Agustyan.

Terkait peran PO dalam kecelakaan ini, Bayu menegaskan tidak menemukan kesalahan pihak perusahaan.

Sebab PO sudah melarang penjemputan di jalan-jalan yang tidak sesuai.

Inisiatif penjemputan ke lokasi pemesan datang dari sopir bus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved