Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Madiun

Ganjal Rel dan Bawa Petasan Spirtus, Pemuda di Area Terlarang KA Ditertibkan Polsuska Daop 7 Madiun

Ganjal rel hingga bawa petasan spirtus, pemuda di area terlarang jalur kereta api ditertibkan Polsuska Daop 7 Madiun.

Istimewa/TribunJatim.com
Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 7 Madiun melakukan kegiatan pengamanan di beberapa jalur KA pada jam-jam rawan potensi pemuda-pemudi berada di jalur KA, Minggu (3/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Lakukan pengamanan di bulan suci Ramadan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan tindakan preventif dan proaktif di sepanjang rel jalur kereta api (KA).

Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 7 Madiun melakukan kegiatan pengamanan di beberapa jalur KA pada jam-jam rawan potensi pemuda-pemudi berada di lintas jalur KA.

"Tahap 1 pasca Subuh pukul 05.00-06.30 WIB sasarannya pada anak-anak. Tahap 2 saat menjelang buka puasa pukul 16.30-17.30 WIB dengan sasaran dewasa dan anak-anak. Kemudian tahap 3 setelah salat tarawih pukul 19.30-21.30 WIB dengan sasaran anak-anak remaja," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Minggu (3/4/2022).

Di hari pertama puasa, Minggu (3/4/2022), Polsuska Daop 7 Madiun telah melakukan sosialisasi dan edukasi di waktu pasca Subuh dengan menyasar pemuda-pemudi di area Madiun-Babadan dan Madiun-Magetan.

Hasilnya masih terlihat sekumpulan pemuda-pemudi yang berkeliaran di sekitaran jalur rel yang berpotensi membayakan keselamatan. 

Di Stasiun Babadan misalnya, terdapat 15 pemuda-pemudi yang diamankan dan kemudian diberikan sosialisasi sehingga tidak mengulangi kegiatan di jalur KA yang bisa membahayakan keselamatan, baik untuk dirinya sendiri maupun perjalanan KA. 

Bahkan Polsuska berhasil mengamankan pemuda-pemudi yang berada di jalur KA dengan membawa petasan spirtus.

"Berkaca dari tahun sebelumnya, masih maraknya tindakan iseng yang dilakukan pemuda-pemudi untuk mengisi waktu saat bulan Ramadan dengan cara mengganjal rel memakai batu, paku atau logam lainnya yang berpotensi membahayakan perjalanan KA," lanjutnya.

Tindakan pengamanan tersebut akan rutin dilakukan oleh Polsuska Daop 7 Madiun selama bulan suci Ramadan dengan cara mengumpulkan para pemuda-pemudi yang sedang bermain di dekat jalur KA untuk diberikan sosialisasi dan edukasi.

Ixfan Hendriwintoko melanjutkan, sosialisasi dan edukasi perihal Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38 yang menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. 

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA. 

"Kami berharap peran serta dari para orang tua yang memiliki anak-anak berdomisili di dekat jalur KA untuk lebih berhati-hati, menjaga dan mengingatkan agar tidak bermain atau berada di jalur KA," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved