Berita Entertainment
Terungkap Sudah Ibu Indra Kenz Terima Aliran Dana Rp1 Miliar, Buat Berobat dan Kebutuhan Sehari-hari
Akhirnya terungkap sudah, ibunda Indra Kenz menerima aliran dana Rp 1 miliar dari sang putra. Ternyata uang itu digunakan untuk biaya pengobatan.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Indra Kenz masih ditahan di Bareskrim seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Terbaru, Bareskrim Polri mengungkap bahwa ibunda Indra Kenz menerima aliran dana Rp 1 miliar dari sang putra.
Uang itu digunakan untuk biaya pengobatan dan keperluan sehari-hari.
"Menurut keterangan Saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko pada Jumat (1/4) seperti dilansir TribunJatim.com dari Kompas.
Ibunda Indra Kenz awalnya dijadwal untuk diperiksa pada 1 April 2022.
Baca juga: Akhirnya Terkuak Rahasia Indra Kenz di Balik Konten Pamer Rumah Mewah di TV, Vanessa Khong: Gimmick

Namun S datang mendahului jadwal sehingga pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada Kamis kemarin.
Penerimaan uang itu terungkap setelah penyidik menggali keterangan S selama 6 jam.
Di mana, 20 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan datang lebih awal. Dia datang kemarin," ujar Gatot.
Terbaru, Bareskrim Polri diketahui akan menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada Jumat (1/4/2022).
Fakarich sendiri diketahui merupakan orang yang merekrut dan mengajari Indra Kenz di dunia binary option.
Baca juga: Siapa Grace Tahir The Real Sultan? Pernah Tiru Gaya Indra Kenz, Ayahnya Orang Terkaya di Dunia

"Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4).
Adapun upaya penjemputan paksa itu dilakukan oleh Bareskrim Polri lantaran Fakarich tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh pihak penyidik pada Kamis (31/3) kemarin.
Bahkan Fakarich disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), kata Gatot, polisi dapat menerbitkan surat perintah untuk membawa Fakarich untuk dimintai keterangan.