Berita Entertainment
Terungkap Sudah Ibu Indra Kenz Terima Aliran Dana Rp1 Miliar, Buat Berobat dan Kebutuhan Sehari-hari
Akhirnya terungkap sudah, ibunda Indra Kenz menerima aliran dana Rp 1 miliar dari sang putra. Ternyata uang itu digunakan untuk biaya pengobatan.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Indra Kenz masih ditahan di Bareskrim seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Terbaru, Bareskrim Polri mengungkap bahwa ibunda Indra Kenz menerima aliran dana Rp 1 miliar dari sang putra.
Uang itu digunakan untuk biaya pengobatan dan keperluan sehari-hari.
"Menurut keterangan Saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko pada Jumat (1/4) seperti dilansir TribunJatim.com dari Kompas.
Ibunda Indra Kenz awalnya dijadwal untuk diperiksa pada 1 April 2022.
Baca juga: Akhirnya Terkuak Rahasia Indra Kenz di Balik Konten Pamer Rumah Mewah di TV, Vanessa Khong: Gimmick

Namun S datang mendahului jadwal sehingga pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada Kamis kemarin.
Penerimaan uang itu terungkap setelah penyidik menggali keterangan S selama 6 jam.
Di mana, 20 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan datang lebih awal. Dia datang kemarin," ujar Gatot.
Terbaru, Bareskrim Polri diketahui akan menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada Jumat (1/4/2022).
Fakarich sendiri diketahui merupakan orang yang merekrut dan mengajari Indra Kenz di dunia binary option.
Baca juga: Siapa Grace Tahir The Real Sultan? Pernah Tiru Gaya Indra Kenz, Ayahnya Orang Terkaya di Dunia

"Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4).
Adapun upaya penjemputan paksa itu dilakukan oleh Bareskrim Polri lantaran Fakarich tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh pihak penyidik pada Kamis (31/3) kemarin.
Bahkan Fakarich disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), kata Gatot, polisi dapat menerbitkan surat perintah untuk membawa Fakarich untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, pihak penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan polisi.
Baca juga: 5 Ucapan Indra Kenz yang Bikin Dirinya Jadi Sosok yang Menyebalkan, Sebut Miskin adalah Privilege

Sebelumnya, polisi menduga bahwa Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan cara yang diajarkan oleh gurunya yakni Fakarich.
Maka dari itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihak penyidik perlu menggali keterangan lebih lanjut dari Fakarich terkait hal tersebut.
Whisnu mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk mencari kebenarannya, apakah memang benar Indra Kenz dibantu oleh Fakarich dalam hal menghilangkan barang bukti atau tidak.
"Mungkin ya, kami tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ujar Whisnu dalam keterangannya, dilihat Jumat (1/4).
Seperti diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Baca juga: Hotman Paris Beber Pasal Berlapis Jerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tak Pantas Disebut Crazy Rich

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz lantas diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Atas perbuatannya Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara.
Sementara itu penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.
Baca juga: Nasib Indra Kenz Curhat soal Mendadak Kaya, Kini Dipenjara Kasus Penipuan, Mantan Tunangan: Prihatin

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya pada jumpa pers yang digelar Mabes Polri pada Jumat (25/3), Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf meski sempat membantah berperan sebagai afiliator.
Dalam kesempatan itu, Indra Kenz menegaskan tidak pernah berniat untuk menipu atau merugikan orang lain.
Indra Kenz juga membahas orangtuanya yang tidak pernah mengajarkan untuk melakukan penipuan.
"Dari awal saya tidak pernah punya niat merugikan orang lain apalagi sampai menipu karena orangtua saya mengajar saya untuk tidak menipu. Sayang sekali hal ini harus terjadi," katanya.
Baca juga: Arti Kata Depo, Bahasa Gaul Viral di Media Sosial Gegara Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan

Simak artikel lain terkait kasus investasi bodong
Simak artikel lain terkait Indra Kenz