Berita Terkini
Daftar Bantuan dari Pemerintah Cair April 2022, Ada Bocoran 'Kapan THR Lebaran 2022?'
Informasi besaran bantuan dari pemerintah yang dipastikan akan cair April 2022. Dilengkapi informasi kapan THR Lebaran 2022 cair?
TRIBUNJATIM.COM - Pada April 2022 ini ada beberapa bantuan dari pemerintah yang dipastikan akan cair.
Diantaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Selaian bantuan dari pemerinta, ada juga hak tahunan para pekerja yang harus dibayar penuh tahun ini, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2022 nanti.
Berikut selengkapnya tentang jadwal pencairan bantuan dari pemerintaah dan besarannya.
Selain itu ada juga informasi kapan THR Lebaran 2022 cair, melansir dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Berikut uraiannya:
Baca juga: VIRAL Warga Batal Puasa Ramadan Berjamaah, Gara-gara Radio Siarkan Adzan Magrib 4 Menit Lebih Awal
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Selasa 5 April 2022 untuk Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Hari Ke-3 Ramadan 1443 H
1. BLT minyak goreng

Program bantuan sosial pertama yang akan cair dalam waktu dekat adalah BLT Minyak Goreng.
Presiden Joko Widodo, dalam keterangan resminya, (1/4/2022), mengatakan bahwa bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah tingginya harga minyak goreng.
BLT Minyak Goreng akan diberikan pada 20,5 keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL) yang menjual gorengan.
Bantuan ini adalah sebesar Rp 100.000 per bulan dan akan diberikan untuk 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2022.
Akan tetapi, presiden menyebut pencairan dana BLT Minyak Goreng 3 bulan itu akan dirapel di bulan April 2022.
Jadi, setiap penerima bansos akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 di bulan ini.
Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Dinsos Kota Malang Komentari Soal Dibayar Tunai Atau Berupa Migor
Baca juga: Kecuali Minyak Goreng, Khofifah Pastikan Suplai dan Harga Bahan Pokok Jatim di Bulan Ramadan Stabil
2. BSU

Bantuan kedua yang juga akan cair dalam waktu dekat adalah BSU yang merupakan kelanjutan program pada 2020 dan 2021.
Hal itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers update penanganan pandemi Covid-19, Senin (4/4/2022) .
"Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Airlangga Dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan BSU akan dicairkan di April 2022, sama halnya dengan BLT Minyak Goreng.
"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Hanya saja, hingga saat ini Kemenaker belum memutuskan berapa besaran nominal bantuan yang akan diberikan pada setiap penerima.
Semua harus melalui pertimbangan dan perhitungan yang tepat, juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
"Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.
THR Lebaran
Selain bantuan dari pemerintah, ada juga dana yang akan cair di bulan April 2022, yakni tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022.
Berbeda dengan BLT Minyak Goreng dan BSU yang merupakan bantuan pemerintah, THR merupakan hak pekerja/buruh yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.
Sesuai namanya, THR Lebaran, uang ini akan diterima oleh pekerja menjelang datangnya Lebaran. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka THR harus disalurkan paling lambat H-7 hari raya.
Apabila Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 jatuh pada 2 Mei 2022, misalnya, maka THR akan dicairkan paling lambat pada 25 April 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyebut perusahaan dan instansi harus membayarkan THR tahun ini secara penuh, artinya tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya.
"Ya dong, bayar penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga," jelas Putri, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).
(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Kiki Safitri, Diva Lutfiana Putri | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Erlangga Djumena, Rizal Setyo Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantuan yang Cair April 2022, dari BLT Minyak Goreng hingga BSU