Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pembacok Remaja di Tambak Asri Ditangkap, Ngaku Sudah Siapkan Golok Untuk Serang Musuhnya

Pelaku pembacok remaja 16 tahun bernama Eka Fachrudin di Tambak Asri akhirnya ditangkap polisi. Tersangka pembacokan adalah Faisal (19)

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino menunjukkan tersangka dan barang bukti 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaku pembacokan remaja 16 tahun bernama Eka Fachrudin di Tambak Asri akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka pembacokan adalah Faisal (19), warga Jalan Genting Kalianak, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, motif pelaku melakukan tawuran itu dikarenakan tersangka tak terima, lantaran grupnya kalah tawuran dengan grup korban sebelumnya.

"Gang A dan B itu tidak terima perkumpulan grupnya kalah tawuran. Kemudian, pelaku terlibat tawuran dan saling menyerang. Saat pelaku berhadapan dengan korban, pelaku mengeluarkan golok sepanjang 35 sentimeter, lalu dibacokan sekali ke tangan kanan korban," kata Anton, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Puluhan Penghuni Rutan Polres Gresik Dipindah, Bakalan Dipindah ke Mana?

Sementara menurut pengakuan dari tersangka Faisal, setelah membacok korban, dia melarikan diri ke Sidoarjo dan bersembunyi di rumah ibu tirinya.

"Setelah kejadian itu saya kabur ke daerah Sidoarjo, di rumah ibu tiri. Saya sembunyi. Saya sama korban tidak saling kenal, aksi itu spontan saya lakukan karena emosi," aku tersangka.

Bukan hanya itu, Faisal sengaja membawa golok karena dia menerima informasi, bahwa kubu lawan juga membawa senjata tajam untuk tawuran.

"Golok ini saya ambil dari rumah, karena dapat informasi dari teman kalau kubu sebelah membawa golok juga, lalu saya juga bawa," imbuhnya.

Meski begitu, Faisal yang sempat disebut warga dalam kondisi mabuk, menyatakan jika dalam kondisi sadar.

"Tidak, saya enggak mabuk Pak. Saya sadar," lanjut Faisal.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat menggunkan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved