Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Remaja di Sampang Lakukan Pengeroyokan, Bermula Saat Korban Mengambil Foto di SPBU Milik Orangtua

Dua remaja asal Dusun Labuhan barat, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanggara
Ke dua tersangka tak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Kamis (7/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Dua remaja asal Dusun Labuhan barat, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Sampang.

Pasalnya, Noval (21) dan sepupunya Sihur Rizik (19) melakukan penganiayaan terhadap seorang pria, yakni M. Syafik yang juga masih satu desa dengan mereka.

Insiden itu bermula saat M. Syafik mengambil foto tentang aktifitas SPBU di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Madura pada (5/4/2022) sekitar 18.30 WIB.

Pada saat itu juga Noval selaku anak dari pemilik SPBU tersebut mengetahui usaha milik ayahnya di foto oleh korban.

Baca juga: Gelar Pelatihan TPM P3-TGAI, BBWS Brantas: Agar Bisa Berikan Pelayanan Terbaik di Lapangan

Sehingga, tersangka Noval merasa tak terima kepada korban dan nekat mengeroyok korban bersama sepupunya.

"Jadi motif ke dua tersangka melakukan pengeroyokan karena tersinggung lantaran korban mengambil foto SPBU," Kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Kamis (7/4/2022).

Ia menambahkan, saat melakukan pengeroyokan, ke dua tersangka tidak menggunakan Senjata Tajam (Sajam), alias tangan kosong.

Hal itu jelas diketahui melalui batang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang.

"Jadi santer informasi pelaku melukai korban dengan Sajam itu tidak benar," tegasnya.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan lebih banyak saksi.

Sebab pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui alasan korban mengambil foto SPBU milik ayah tersangka.

"Kita tunggu korban membaik, setelah itu baru kita ambil keterangannya," pungkasnya.

Adapun, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 170 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kumpulan berita Madura terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved