Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dinkes Ambil 106 Sampel Takjil di Tulungagung, Ada Empat Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

Dinkes mengambil 106 sampel takjil yang tersebar di wilayah Tulungagung, hasilnya ada empat makanan yang mengandung bahan berbahaya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Dinas Kesehatan mengambil 106 sampel takjil yang dijual di seluruh wilayah Tulungagung, Jumat (8/4/2022) sore. Hasilnya kerupuk singkong asal Trenggalek terindikasi mengandung pewarna tekstil rhodamin B. 

Untuk memastikan kandungan, seluruh sampel yang dicurigai akan diuji di laboratorium.

"Ini kan tes cepat atau rapid test. Untuk memastikan memang harus di laboratorium," tegas Masduki.

Terkait makanan yang mengandung bahan berbahaya dari luar kota, Masduki akan bersurat ke Dinas Kesehatan asal makanan itu.

Diharapkan Dinkes asal produsen makanan itu juga melakukan pembinaan.

Seluruh makanan yang positif juga harus ditarik dari peredaran. 

Diakui Masduki, jumlah sampel yang ditemukan mengandung bahan berbahaya terus menurun.

Tahun lalu ada dari 31 sampel ditemukan lima makanan positif, yaitu kerupuk pasir, kerupuk puli, sirup, sate usus dan cecek (olahan kulit sapi).

"Sebenarnya produsen makanan ini sudah banyak yang sadar risiko penggunaan bahan berbahaya ini. Namun kesadaran ini perlu terus diperluas," tegas Masduki.

Yang memprihatinkan bagi Masduki, masyarakat sebagai konsumen masih rendah kesadarannya.

Mereka banyak memilih makanan dengan warga mencolok.

Padahal warna mencolok salah satu indikasi makanan tersebut mengandung bahan pewarna tekstil. 

"Kerupuk pasir misalnya, justru yang laris yang warna-warna ngejreng. Yang putih polos malah gak laku," ungkap Masduki

Untuk memastikan keamanan pangan, Masduki menyarankan masyarakat membeli makanan yang sudah dilengkapi label produksi seperti PIRT.

Sebab produsennya jelas dan tanggung jawabnya juga jelas.

Jika produsen kedapatan menambahkan bahan berbahaya, berisiko pemasaran produknya hancur dan berisiko terjerat hukum. 

Selain itu masyarakat diminta untuk menghindari makanan dengan warna mencolok. 

Sebab warna mencolok merupaka indikasi penggunaan pewarna kimia, bukan pewarna makanan.

"Khusus untuk boraks memang butuh indera pengecap atau rapid test," pungkas Masduki.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved