Berita Surabaya
Pisah Ranjang Dengan Istri, Bapak Bejat ini Cabuli Anak Kandung, Niat Bermula di Kamar Mandi
Tindakan bejat DA (32) warga Surabaya, mengantarkannya mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya. Bagaimana tidak, DA, seorang bapak, tega
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tindakan bejat DA (32) warga Surabaya, mengantarkannya mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya.
Bagaimana tidak, DA, seorang bapak, tega mencabuli bocah mungil berinisial C, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kejadian itu bermula saat Desember tahun 2021.
Saat itu DA menjemput dua anaknya yang dibawa tinggal oleh istrinya.
Baca juga: Praktik Pemalsuan Kosmetik Merek Terkemuka Dibongkar Polda Jatim, Ada yang Dicampur Pewarna Makanan
Satu anak laki-laki dan satu lagi anak perempuan yang merupakan korban.
DA dan istrinya telah setahun pisah ranjang karena persoalan ekonomi dan cek cok.
Mereka dikaruniai tiga orang anak.
Anak pertama berjenis kelamin laki-laki, tinggal bersama DA.
"Pada Desember 2021, dua anaknya yang tinggal bersama ibunya dijemput oleh tersangka dengan alasan, akan menghitankan anaknya yang pertama. Karena ada syukuran, dua anak yang ikut ibunya itu diminta tinggal sementara di rumah tersangka," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Jumat (8/4/2022).
Saat tingga bersama itu, hasrat DA yang tak terlampiaskan memuncak.
Ia lalu melihat korban C tengah buang air kecil di kamar mandi.
Disana, DA mulai merayu anaknya dan melakukan pencabulan terhadapnya.
"Dari keterangan pemeriksaan, tersangka muncul hasrat saat melihat korban buang air kecil," imbuhnya.
Pada tanggal 21 Desember 2021, korban diantar pulang oleh kakaknya.
Aksi bejat DA itu diketahui oleh ibu korban setelah korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil.
Saat ditanya sang ibu,C akhirnya menceritakan kejadian keji itu.
"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya," terangnya.
Korban yang didampingi ibu serta psikolog, kemudian mendapat pemeriksaan khusus.
Polisi juga memeriksakan visum pada bagian vital korban.
Hasilnya, ada luka robek pada bagian vital korban dan infeksi.
Kini bapak bejat yang bekerja sebagai kuli bangunan itu harus menjalani hukuman atas perbuatanya..
Ia dijerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kumpulan berita Surabaya terkini