Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Praktik Pemalsuan Kosmetik Merek Terkemuka Dibongkar Polda Jatim, Ada yang Dicampur Pewarna Makanan

Praktik pemalsuan produk kosmetik merek terkemuka dibongkar Polda Jatim, ternyata produk dicampur sabun batangan hingga pewarna makanan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sindikat pabrik kosmetik home industri berbahan bahaya tanpa izin edar, yang mencatut merek produsen kosmetik terkemuka, berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (8/4/2022).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sindikat pabrik kosmetik home industri berbahan bahaya tanpa izin edar, yang mencatut merek produsen kosmetik terkemuka, berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim.

Satu orang pelaku berinisial BS (31) asal Tuban berhasil diamankan dalam praktik bisnis lancung yang telah berjalan sejak tahun 2019 itu.

Dalam proses pembuatan produk kosmetiknya, pelaku tak segan mencampur cairan seperti alkohol, sabun batangan, pewarna makanan, air mineral, bahan pelembap krim. 

Untuk mengelabui konsumen, pelaku juga menjual beberapa produk kosmetik bermerek terkenal dan legal dari pasaran, namun dalam jumlah kecil.

Produk kosmetik palsu tersebut, dijual oleh pelaku melalui marketplace bernama akun 'Kosmetik Murah'. 

Pelaku menjual produk kosmetik palsunya dengan harga 50 persen lebih murah, dari harga asli yang dipatok oleh produsen resmi produk yang dicatutnya berinisial K. 

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono memperkirakan, pelaku telah memperoleh keuntungan lebih dari satu miliar rupiah.

Mengingat, kurun waktu sebulan, pelaku dapat memperoleh omzet hingga Rp 500 juta, melalui produk kosmetik ilegal industri rumahan yang hanya mempekerjakan sekitar 10 orang karyawan. 

"Dia mendompleng nama produk KLT. Misalnya produk asli dijual Rp 200 ribu, satu paket, dia jual online ke seseorang produk KLT harga Rp 90 ribu," ujar AKBP Oki Ahadian Purwono di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022). 

Semua bahan campuran kosmetik ilegal tersebut, oleh pelaku, sengaja dikemas ke dalam wadah kemasan produk kosmetik yang sangat mirip dengan produk asli. 

Pelaku merupakan bekas pekerja produsen kosmetik resmi yang legal berinisial K yang dipalsukannya. 

AKBP Oki Ahadian Purwono mengungkapkan, alasan pelaku memilih berhenti sebagai karyawan produsen kosmetik yang resmi itu, karena ingin mengembangkan sendiri penjualan kosmetik tersebut. 

Namun, sayang. Cara yang dilakukan oleh pelaku, terbilang ngawur, karena dilakukan dengan otodidak. 

Karena memanfaatkan berbagai macam bahan kimia yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan parahnya, pelaku mencatut merek kemasan dari produsen asli dan resmi kosmetik tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved