Berita Terkini
LENGKAP! Jadwal Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah dan Daftar Hari Libur Nasional 2022
Daftar lengkap Hari Libur Nasional 2022 dan kapan libur Lebaran 2022/1443 Hijriah? Berikut imbauan Presiden Jokowi soal mudik Lebaran 2022.
TRIBUNJATIM.COM - Daftar lengkap Hari Libur Nasional 2022 dan kapan libur Lebaran 2022/1443 Hijriah?
Mengutip setkab.go.id, Pemerintah mengumumkan libur Lebaran 2022 yaitu 2 dan 3 Mei 2022.
Sementara cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," Kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Presiden juga menjelaskan, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun, Presiden Jokowi menghimbau agar masyarakat selalu waspada karena pandemi virus Corona ( Covid-19 ) belum usai.
Baca juga: Cara Penukaran Uang Baru via Aplikasi Pintar BI, Persiapkan Stok Uang Baru untuk Lebaran 2022
"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” jelas Jokowi.

Adapun jumlah pemudik tahun ini diperkirakan terdapat 85 juta orang.
Terdapat pemudik dari Jabodetabek yang diperkirakan sekitar 14 juta orang
Kemudian yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden meminta jajarannya untuk mempersiapkan mudik Lebaran 2022 dengan matang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022, Bisa di Aplikasi KAI Access dan booking.kai.id
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Warga Belum Vaksin Booster, Ada Posko Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga?
Daftar Cuti Bersama Lebaran dan Libur Nasional 2022:

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 yang dikutip dari setkab.go.id, Berikut daftar cuti bersama lebaran dan libur Nasional:
Daftar Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022:
– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Daftar Libur Nasional 2022:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember : Hari Raya Natal
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Lengkap Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022: 29 April, 4-6 Mei 2022