Ramadan 2022
Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Warga Belum Vaksin Booster, Ada Posko Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga?
Presiden Joko Widodo perbolehkan mudik Lebaran 2022, asal sudah vaksin booster. Ada syarat mudik khusus bagi warga belum vaksin Covid-19 dosis ketiga.
TRIBUNJATIM.COM - Ramadan 2022 ini masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran, asalkan sudah vaksin booster.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, dalam konferensi pers daring pada Rabu (23/3/2022).
Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022, asalkan sudah divaksin booster atau mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, via Kompas.com.
Lantas apakah masyarakat yang belum vaksinasi booster dilarang mudik Lebaran 2022?
Berikut penjelasan lengkap soal mudik Lebaran 2022, melansir dari Kompas.com:
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022, Ada Pesan dari Presiden Joko Widodo
Baca juga: Link Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H, Kemenag akan Umumkan Kapan Awal Puasa Ramadan 2022?
Syarat mudik bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster
Adapun masyarakat yang belum mendapat vaksinasi booster, tak perlu khawatir.
Pasalnya, pemerintah juga tidak melarang untuk melakukan perjalanan mudik asal dengan syarat.
Berikut syarat mudik bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat tetap boleh mudik Lebaran meski belum divaksin booster.

“Iya, boleh (mudik),” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/3/2022) malam.
Namun berbeda dengan masyarakat booster yang diloloskan begitu saja, masyarakat vaksin dosis pertama dan kedua harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
- Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
- Serta syarat yang harus senantiasa dipatuhi seluruh pemudik, yakni tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sementara mengenai jarak waktu pengambilan sampel untuk tes PCR maupun antigen, Nadia mengatakan masih dalam pembahasan.
Ramadan 2022
mudik Lebaran
vaksin booster
Presiden Joko Widodo
mudik Lebaran 2022
vaksin Covid-19 dosis ketiga
protokol kesehatan
vaksinasi booster
Kementerian Kesehatan
Siti Nadia Tarmizi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bayar Utang Puasa Ramadan atau Puasa Syawal 6 Hari Dulu? Berikut Penjelasan Menurut Para Ulama |
![]() |
---|
Asal Usul Tradisi Halal Bihalal dan Sungkeman, Punya 2 Arti dalam KBBI, Biasa Dilakukan saat Lebaran |
![]() |
---|
Kumpulan Kata Mutiara Idul Fitri 1443 H dalam Bahasa Indonesia & Inggris, Cocok Dibagikan ke Medsos |
![]() |
---|
Delapan Karta Heppiii Community Ponorogo Tuntas Renovasi 15 Masjid di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan 2022, Mendapat Ampunan atau Dijauhkan dari Rahmat Allah? |
![]() |
---|