Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Setelah Hantam Pagar dan Rumah Warga karena Rem Blong di Sumenep, Pengemudi Truck Tewas

Kecelakaan tunggal dialami Truck Mitsubishi bernopol M 9064 UV yang dikemudikan oleh Sata (50) pada Hari Sabtu (9/4/2022) pukul 15.30 WIB.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Ali Hafidz Syahbana
Truck Mitsubishi tabrak pagar dan rumah warga di Sumenep, Sabtu (9/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kecelakaan tunggal dialami pengemudi truk Mitsubishi bernopol M 9064 UV yang dikemudikan oleh Sata (50) pada Hari Sabtu (9/4/2022) pukul 15.30 WIB.

Peristiwa laka tunggal tersebut terjadi karena mengalami rem blong, akibatnya pengemudi asal Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep ini tewas di tempat lejadian.

"Akibat dari kejadian tersebut, Sata (pengemudi) meninggal dunia di tempat kejadian tepatnya di Jalan Raya Kabupaten Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep KM-4," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Sabtu (9/4/2022) malam.

Mamtan Kapolsek Kota Sumenep ini mwngungkapkan, laka tunggal itu nermula dari Truck Mitsubishi dwngan Nopol M 9064 UV dikemudikan Sata melaju dari arah utara ke selatan menghadapi jalan menurun di tempat kejadian.

Baca juga: Polres Probolinggo Gelar Operasi Penjual dan Pemilik Senapan Angin

"Kemudian mengalami rem blong, sehingga melaju tidak terkendali ke arah selatan dan menabrak pagar pembatas jalan. Kemudian menabrak rumah milik Matasem dan juga sepeda motor honda Grand milik Mistari yang terparkir dan setelah itu juga menabrak rumah milik MisherIina," ungkapnya.

Akibat dari kejadian tersebut, pngemudi bernama Sata meninggal dunia di tempat kejadian.

"Sedangkan pagar pembatas, sepeda motor milik warga, dan serta rumah milik warga mengalami kerusakan," paparnya.

Diketahui kerugian material dari Truck Mitsubishi Nopol M 9064 UV : Rp. 15.000.000, pagar pembatas Jalan : 3.000.000, rumah milik Matasem : Rp. 2.000.000, rumah milik Misherlina : Rp. 30.000.000, dan Sepeda Motor Honda Grand : Rp. 3.000.000.

Kumpulan berita Madura terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved