Berita Kota Malang
Istri Meninggal Dunia, Pria di Malang Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Segera Diadili
Istri meninggal dunia, pria di Kota Malang tega mencabuli anak kandung sendiri, pelaku segera diadili. Hari ini dilakukan pelimpahan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelaku pencabulan anak kandung berinisial IQ (47), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, segera diadili.
Berkas tersangka dan barang bukti, telah diserahkan penyidik kepolisian Polresta Malang Kota ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (12/4/2022) siang.
"Iya benar, hari ini dilakukan pelimpahan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Selanjutnya, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang,
Eko Budisusanto kepada TribunJatim.com.
Eko Budisusanto menjelaskan, kasus hukum tersebut bermula ketika tersangka IQ menikah dengan WW.
Lalu, pada tahun tahun 2018, istri tersangka IQ meninggal dunia dan meninggalkan dua anak kandung, yaitu Mawar (8) dan Melati (6). Keduanya, kemudian diasuh dan diurus oleh tersangka IQ.
"Namun, sekitar bulan November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mengajak Mawar untuk menonton video dewasa. Selanjutnya, tersangka langsung melakukan tindakan asusila pada Mawar," ujar Eko Budisusanto.
"Perbuatan itu diulangi lagi oleh tersangka hingga bulan Desember 2021. Bahkan, hal yang sama juga dilakukan kepada anak kedua, yakni Melati," bebernya.
Akibat perbuatan tersangka, kini kedua anak tersebut trauma dan takut dengan ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan yang dilakukan tersangka, melanggar Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 74D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kejari Kota Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan kami akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," pungkasnya.