Berita Entertainment
Nasib Akhir Marshel Widianto Terkait Dea OnlyFans, Terancam Melarat? Dibela Hotman: Tak Ada Dasar
Beginilah nasib akhir Marshel Widianto yang tercatut dalam kasus Dea OnlyFans, benarkah kini terancam melarat?
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Marshel Widianto kini harus menghadapi kasus hukum yang menimpa dirinya terkait Dea OnlyFans.
Kasus yang menyangkutpautkan konten pornografi itu beberapa waktu belakangan memang sedang disoroti.
Penangkapan Dea OnlyFans berujung pada terungkapnya ke publik inisial komedian yang mengacu kepada Marshel Widianto.
Kini, sosok yang dikenal juga sebagai komika itu sedang menghadapi proses hukum.
Hingga saat ini dari laporan yang beredar, Marshel Widianto diketahui membeli 76 konten porno dari Dea OnlyFans yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Akhirnya Komedian M Blak-blakan Alasan Koleksi Video Syur Dea OnlyFans? Polisi: Beli, Ternyata Kenal
Marshel Widianto telah memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022) lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan karena membeli konten Dea OnlyFans, ia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
"Sejujurnya saya minta maaf terlebih dahulu atas kegaduhan ini teman-teman.
Saya juga kaget.
Sebenarnya ini perbuatan yang memang tidak bisa dibilang benar juga, saya juga mengaku salah," ucap Marshel saat ditemui Kompas.com di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Marshel Widianto sendiri mengaku membeli konten porno Dea OnlyFans seharga Rp 1,5 juta karena kasihan.
Ia mengatakan motifnya hanyalah untuk membantu Dea OnlyFans yang saat itu tengah mengalami permasalahan.
Rupanya kasus pembelian konten panas Dea OnlyFans berdampak bagi pekerjaan komedian 25 tahun ini.
Betapa tidak? Marshel Widianto harus kehilangan beberapa pekerjaan lantaran adanya kasus tersebut.
Baca juga: Barulah Terkuak Luka Batin Nadya Diceraikan, Nasib Rizki DA Menduda Malah Beda, Syaki Didoakan Fans
Nasib Marshel Widianto sudah tak lagi sama kini dengan sebelumnya.
Jauh sebelum terkait dengan kasus ini Marshel Widianto sebenarnya sudah mendapat banyak tawaran iklan.
Kini nasibnya harus terancam melarat karena beberapa pihak membatalkan kerjasama.
Bahkan, sebagian dari merek-merek yang sudah meneken Marshel Widianto meminta untuk uang dikembalikan.
Baca juga: Foto Marshel Widianto dengan Menara Eiffel saat Malam Hari Bisa Kena Denda? Ini Aturan Momotrenya
Dilansir dari Grid.id (11/4/2022), Marshel Widianto mengungkap salah satu pihak program TV memutuskan untuk tidak lagi menampilkannya di layar kaca.
Tentu hal itu membuatnya sedih bukan main.
Pasalnya, acara TV tersebut adalah program kesayangannya.
Kendati begitu, Marshel Widianto mengaku sadar betul mengenai risiko yang harus ia terima.
"Acara kesayangan aku padahal, tapi gue siap dengan segala risikonya," ujarnya.
Pria kelahiran 30 Mei 1996 ini juga mengungkap hal mengejutkan.
Marshel Widianto mengungkap banyak program yang juga melakukan hal serupa usai ia tersandung kasus.

"Dan tahu enggak? Masih banyak lagi yang cancel, tapi khusus yang satu ini sedih banget aku tuh Marshel Tel, ah sudahlah," lanjutnya.
Menanggapi kasus video porno yang menyeret nama Marshel Widianto, Hotman Paris turut memberikan penjelasan.
Benarkah Hotman Paris membela nasib Marshel Widianto agar tidak terjerumus semakin melarat?
Hotman Paris memberikan penjelasan terkait kasus hukum yang mengaitkan Marshel Widianto itu.
Baca juga: Inilah Sosok Rheina, Aspri Ke-15 Hotman Paris yang Paling Disukai, Beda Banget dari 23 Asisten Lain?
Dia menegaskan ada perbedaan antara pihak yang memproduksi dengan pihak yang menyebarkan video asusila.
"Terkait video porno harus dibedakan antara memproduksi dengan menyebarkan," jelas Hotman Paris dikutip Wiken.id saat acara The Hotman TransTV, Sabtu (9/4/2022).
"Menyebarkan pun harus dibedakan melalui elektronik atau biasa," sambungnya.
Pengacara perlente ini juga menyebutkan jenis Undang-Undang yang bisa menjerat pihak yang memproduksi dan menyebarkan video syur.
"Yang kena itu adalah kalo dari UU Pornografi, siapa yang memproduksi dan siapa yang menyebarkan."
"Kalo dari UU ITE, siapa yang menyebarkan lewat elektronik," jelas Hotman Paris.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyakit Hotman Paris? Melaney Ricardo Syok Sang Pengacara Ketakutan, Cek Semua
Sementara itu menurut Hotman Paris, kasus yang dihadapi Marshel Widianto tidak memenuhi kriteria calon tersangka.
Pasalnya, Marshel Widianto tidak terbukti menyebarkan video porno, melainkan untuk konsumsi pribadi.
"Yang membeli itu tidak ada dasar untuk dihukum asal untuk konsumsi sendiri," kata Hotman Paris.
"Untuk dia terbukti ikut membantu menyebarkan video porno itu belum cukup dasar, karena kalo benar dia hanya untuk konsumsi sendiri," tukasnya.
Berita seputar Dea OnlyFans