Berita Kabupaten Mojokerto
Randy Bagus Hari Sasongko Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto
Randy Bagus Hari Sasongko dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4/2022).
Penasihat hukum terdakwa, Elisa Andarwati menambahkan, pihaknya akan menanggapi tuntutan JPU saat sidang agenda pledoi nanti.
"Ya nanti akan sampaikan dalam pledoi dan kita jelaskan secara rinci fakta-fakta yang ada di persidangan serta saya akan menyampaikan tentang apa yang dituntut jaksa secara keseluruhan," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhumah NW, mahasiswi asal Mojokerto.
Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun. Korban ditemukan meninggal di atas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.