Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Mojokerto

Randy Bagus Hari Sasongko Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto

Randy Bagus Hari Sasongko dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4/2022). 

Penasihat hukum terdakwa, Elisa Andarwati menambahkan, pihaknya akan menanggapi tuntutan JPU saat sidang agenda pledoi nanti.

"Ya nanti akan sampaikan dalam pledoi dan kita jelaskan secara rinci fakta-fakta yang ada di persidangan serta saya akan menyampaikan tentang apa yang dituntut jaksa secara keseluruhan," pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhumah NW, mahasiswi asal Mojokerto.

Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun. Korban ditemukan meninggal di atas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved