Berita Trenggalek
Warga Trenggalek Nekat Aniaya Orang Cuma Gara-gara Lihat Kaos Beda Perguruan Silat
Aksi penganiayaan yang dipicu oleh perbedaan perguruan silat kembali masih terus terjadi di Kabupaten Trenggalek. Kasus terbaru terjadi di
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Aksi penganiayaan yang dipicu oleh perbedaan perguruan silat kembali masih terus terjadi di Kabupaten Trenggalek.
Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, akhir Maret lalu.
AD (19), remaja asal Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo menjadi korbannya.
Ia menderita memar di sebagian tubuhnya akibat dikeroyok oleh tiga pemuda.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan, penganiayaan itu terjadi ketika korban bersama seorang rekannya sedang melintas di jalan raya menuju tempat wisata Prigi.
Baca juga: Tahun Ini Tidak Ada Fasilitas Mudik Gratis dari Pemkab Sidoarjo, Tapi Swasta Masih Boleh Menyediakan
"Dari arah berlawanan, korban dan temannya ini berpapasan dengan rombongan konvoi para pemuda yang jumlahnya belasan orang," kata Agus, Selasa (12/4/2022).
Melihat itu, korban dan rekannya yang mengendarai sepeda motor memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan.
Tapi sayangnya, beberapa orang dari rombongan konvoi melihat korban yang menggunakan kaos salah satu perguruan silat.
Sementara rombongan konvoi, kata Agus, merupakan pemuda dari perguruan silat yang berbeda.
"Beberapa orang dari rombongan kemudian turun dan melakukan kekerasan kepada korban," ucap Agus.
Mereka memukul, menendang, hingga menusuk bagian tubuh korban dengan kunci motor.
"Dari penganiayaan itu korban mengalami memar di bagian punggung," sambungnya.
Atas kejadian itu, pelaku melaporkan kejadian yang ditimpa ya ke kepolisian setempat.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti, anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga orang yang merupakan pelaku penganiayaan.
Mereka adalah RD (20), asal Kecamatan Banarkedungmulyo, Kabupaten Jombang; FN (18), asal Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek; dan AWS seorang bocah di bawah umur.
Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Mapolres Trenggalek.
"Tersangka satu yang di bawah umur kami serahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk dilakukan diversi," sambung Agus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (fla)
Kumpulan berita Trenggalek terkini