Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Intip THR Lebaran 2022 untuk ASN, Tahun Ini Ada Pencairan Gaji ke-13 dan 50 Persen Tunjangan Kinerja

Presiden Joko Widodo telah menandatangani pencairan THR dan gaji ke-13 PNS. Intip berapa THR Lebaran 2022 PNS.

Editor: Hefty Suud
via Hai.grid.id
ILUSTRASI - THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13 PNS akan cair dalam waktu dekat. 

Perusahaan harus membayar THR pekerjanya secara sekaligus. Adapun THR paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum hari raya.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Besaran THR untuk ASN 2022 belum diketahui secara pasti, karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah.

Namun, jika mengacu pada juknis tahun lalu, THR ini terdiri dari sejumlah komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.

Berikut besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Dibuka Hari Ini, Ada 2.700 Lowongan Kerja, Berikut Cara Pendaftarannya

ILUSTRASI UANG - Mengintip THR Lebaran 2022 PNS.
ILUSTRASI UANG - Mengintip THR Lebaran 2022 PNS. (Shutterstock)

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, masih ada beberapa komponen lain untuk menentukan berapa banyak THR yang diperoleh seorang ASN di tahun 2021, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan THR 2022 PNS Cair dan Besarannya Menurut Golongan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved