Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Keadaan Ruben Onsu setelah Digugat Rp 100 Miliar, Sikap Suami Sarwendah saat Dihubungi Bocor: Pusing

Gugatan kepada Ruben Onsu ini masih terkait merek dagang Geprek Bensu yang sempat menjadi sengketa dua tahun lalu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
Potret Ruben Onsu yang kini digugat Rp 100 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Terkuak keadaan Ruben Onsu setelah digugat Rp 100 miliar.

Ruben Onsu digugat ganti rugi Rp 100 M oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2022.

Gugatan ini masih terkait merek dagang Geprek Bensu yang sempat menjadi sengketa dua tahun lalu.

Sengketa nama antara bisnis milik artis Ruben Onsu dengan pengusaha Benny Sujono ini sudah terjadi sejak 2018 dan selesai pada tahun 2020 setelah melalui persidangan.

Namun tahun ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Nita Gunawan Teriak Minta Tolong karena Ulah Raffi Ahmad, Ruben Onsu Ikut Terseret: Gue Nggak Tahu

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, awalnya dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu pada April 2017.

Mereka meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional.

Jordi lalu menawarkan sang kakak, Ruben Onsu menjadi duta promosi yang akhirnya disetujui pemilik.

Namun, kedua pihak belakangan pecah kongsi.

Ruben membuka rumah makan dengan nama Geprek Bensu.

Baca juga: Di Balik Gaya Daster Sarwendah, Nafkah Istri Ruben Tak Main-main, Sekelas Luna Maya Syok: Beda Lagi?

Pada Juni 2020, Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Pada Oktober tahun yang sama, pihak Benny Sujono sebagai pemilik merek "I am Geprek Bensu" menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Alasannya karena Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Sementara pihaknya sudah memenangi persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung.

Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

Baca juga: Selama Ini Dipendam, Ruben Onsu Ungkap Mimpinya Bertemu Olga Syahputra, Dulu Pernah Disebut Renggang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved