Berita Jatim
KAI Daop 8 Surabaya: Syarat Perjalanan untuk Penumpang Usia 6-18 Tahun Sesuai SE 39 Kemenhub
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April sampai dengan 13
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa angkutan lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.
Di wilayah Jawa Timur sendiri, KAI Daop 8 Surabaya mencatat tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 29-30 April 2022 dan 6-8 Mei 2022.
Sejalan dengan kondisi tersebut, KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, bagi penumpang anak usia 6-18 tahun sendiri akan mengikuti regulasi penumpang dewasa alias apabila sudah vaksin ke 2 saja, maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau bisa juga tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca juga: Fraksi Gerindra Tolak Wacana Interpelasi Gubernur Jatim, Usulan Dinilai Terlalu Dini
Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam (tidak berlaku Antigen 1x24 jam).
Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis, namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun sendiri tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Intinya, untuk yang bebas pcr maupun antigen untuk usia 6-18 itu hanya yang sudah booster," tegasnya, Jumat (15/4/22).
Luqman juga mengatakan, untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, KAI Daop 8 Surabaya sendiri masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.
Layanan tes antigen tersebut tersebar disejumlah Stasiun, diantaranya:
1. Stasiun Surabaya Pasar Turi - pukul 07.00 - 22.00.
2. Stasiun Surabaya Gubeng - pukul 05.00 - 19.00.
3. Stasiun Malang - pukul 07.00 - 17.00.
4. Stasiun Bojonegoro - pukul 08.00 - 17.00.