Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Jumlah THR Lebaran 2022 Jokowi dan Ma'ruf Amin, Gaji Presiden 6x Gaji Pokok Pejabat Tertinggi Negara

Mengintip jumlah THR Jokowi dan Maruf Amin di Lebaran 2022. Kementerian Keuangan memastikan pencairan dilakukan pada H-10 Lebaran.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

TRIBUNJATIM.COM - Mengintip jumlah THR Lebaran 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Jokowi menyebut ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan pencairan THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13 akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.

Sesuai dalam Peraturan Pemerintah, Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden.

Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: Besaran THR PNS, Gaji Ke-13 dan Tukin 50 % yang Cair H -10 Lebaran 2022, Pensiunan Juga Menerima?

"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Lantas berapa jumlah THR Jokowi dan Maruf Amin?

Berikut uraiannya, melansir dari Kompas.com:

Jumlah THR Jokowi dan Maruf Amin?

ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
ILUSTRASI Uang - Jumlah THR Jokowi dan Maruf Amin (via Hai.grid.id)

THR sendiri diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Seperti diketahui, aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Cara Penukaran Uang Baru via Aplikasi Pintar BI, Persiapkan Stok Uang Baru untuk Lebaran 2022

Baca juga: Padahal Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tapi Belum Dapat BSU? Cek Jadwal Pencairan BLT Karyawan 2022

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved