Berita Terkini
Jumlah THR Lebaran 2022 Jokowi dan Ma'ruf Amin, Gaji Presiden 6x Gaji Pokok Pejabat Tertinggi Negara
Mengintip jumlah THR Jokowi dan Maruf Amin di Lebaran 2022. Kementerian Keuangan memastikan pencairan dilakukan pada H-10 Lebaran.
Dengan demikian gaji Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000.
Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp 20.160.000 atau 4 kali Rp 5.040.000.
Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.
Baca informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews, klik : TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengintip Besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin