Berita Lamongan
Berangkat Salat Subuh, Nenek di Lamongan Kehilangan Barang Berharga, Pelakunya Ternyata Tetangga
Madekur (50) warga Desa Porodeso, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan dicokok polisi. Tersangka mencari kesempatan untuk masuk rumah korbannya
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Hanif Manshuri
Madekur, tersangka yang mengacak-acak rumah nenek berusia 70 tahun, Kayatun, Selasa (19/4/2022)
Berbekal keterangan korban dan para tetangga, anggota Reskrim Polsek Sekaran berhasil menelusuri jejak pelaku dan mengerucut ke tetangga korban, bernama Madekur.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga masih bisa mengamankan sisa uang Rp 6.600.000 yang dicuri Madekur.
"Barang bukti HP juga diamankan dari tangan tersangka," kata Anton.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Korban dipastikan akan menikmati Lebaran Idul Fitri 1443 H dalam tahanan.(Hanif Manshuri)
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com