Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berapa THR Jokowi dan Maruf Amin? Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Jokowi dan Maruf Amin per Bulan

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dok. Setneg
Jokowi dan Ma'ruf Amin, Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024. Berapa Tunjangan Hari Raya (THR) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin? 

TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat mungkin penasaran dengan besaran THR Jokowi dan Maruf Amin.

Hal tersebut bisa diketahui oleh masyarakat umum.

Lalu berapa Tunjangan Hari Raya (THR) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin?

Seperti diketahui, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir Tribunnews.com, selain ASN, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Baca juga: Besaran THR PNS, Gaji Ke-13 dan Tukin 50 % yang Cair H -10 Lebaran 2022, Pensiunan Juga Menerima?

Tak hanya soal THR dan gaji ke-13, Jokowi juga menyebut ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN yang akan dicairkan secara bersamaan.

Sebagai pejabat negara, presiden dan wakil presiden juga akan menerima THR lebaran tahun ini.

Hal ini sudah dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tak mendapat tukin.

"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Lantas, berapa THR Jokowi dan Maruf Amin?

Jokowi dan Maruf Amin saat menyampaikan pidato singkat tentang kemenangan mereka.
Jokowi dan Maruf Amin saat menyampaikan pidato singkat tentang kemenangan mereka. (Tribunnews.com)

Baca juga: Intip THR Lebaran 2022 untuk ASN, Tahun Ini Ada Pencairan Gaji ke-13 dan 50 Persen Tunjangan Kinerja

Seperti diketahui, gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bunyi UU tersebut adalah:

"(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved