Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berapa THR Jokowi dan Maruf Amin? Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Jokowi dan Maruf Amin per Bulan

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dok. Setneg
Jokowi dan Ma'ruf Amin, Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024. Berapa Tunjangan Hari Raya (THR) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin? 

TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat mungkin penasaran dengan besaran THR Jokowi dan Maruf Amin.

Hal tersebut bisa diketahui oleh masyarakat umum.

Lalu berapa Tunjangan Hari Raya (THR) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin?

Seperti diketahui, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir Tribunnews.com, selain ASN, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Baca juga: Besaran THR PNS, Gaji Ke-13 dan Tukin 50 % yang Cair H -10 Lebaran 2022, Pensiunan Juga Menerima?

Tak hanya soal THR dan gaji ke-13, Jokowi juga menyebut ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN yang akan dicairkan secara bersamaan.

Sebagai pejabat negara, presiden dan wakil presiden juga akan menerima THR lebaran tahun ini.

Hal ini sudah dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tak mendapat tukin.

"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Lantas, berapa THR Jokowi dan Maruf Amin?

Jokowi dan Maruf Amin saat menyampaikan pidato singkat tentang kemenangan mereka.
Jokowi dan Maruf Amin saat menyampaikan pidato singkat tentang kemenangan mereka. (Tribunnews.com)

Baca juga: Intip THR Lebaran 2022 untuk ASN, Tahun Ini Ada Pencairan Gaji ke-13 dan 50 Persen Tunjangan Kinerja

Seperti diketahui, gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bunyi UU tersebut adalah:

"(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden."

Sementara itu, gaji pejabat negara diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Baca juga: Pemkot Surabaya Ingin Kembangkan THR, Hi-Tech Mall, dan Taman Remaja Sekaligus, Upayakan Investor

Merujuk aturan tersebut, gaji tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000.

Hal ini berarti, gaji yang diterima Jokowi tiap bulan sebagai presiden mencapai Rp30.240.000.

Sementara, gaji Maruf Amin per bulan adalah Rp20.160.000.

Kemudian, untuk tunjangan presiden dan wakil presiden termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bbgi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Keppres itu, tertulis tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden Rp22.000.000 tiap bulan.

Dari besaran tersebut, dapat disimpulkan THR Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000.

Lalu, THR Maruf Amin senilai Rp42.160.000.

Baca juga: Berbagi Kebahagiaan saat Ramadan, Satlantas Polres Probolinggo Kota Ajak Anak Asuh Beli Baju Lebaran

Besaran THR PNS 2022

Mengutip Tribunnews.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews, klik: TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved