Berita Tulungagung
Lansia Tulungagung Peragakan saat Dirinya Aniaya Istri hingga Tewas, Sebelumnya Beri Pengakuan Beda
Tanuri (74) memperagakan saat ia membentur-benturkan kepala istrinya, Robiyah (65) ke lantai, Selasa (19/4/2022). Layaknya petarung, kakek itu
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tanuri (74) memperagakan saat ia membentur-benturkan kepala istrinya, Robiyah (65) ke lantai, Selasa (19/4/2022).
Layaknya petarung, kakek itu juga menggunakan lututnya untuk menghantam istrinya yang sudah tak berdaya.
Peragaan itu bagian dari rekonstruksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Tanuri kepada istrinya.
Dalam penganiayaan yang dilakukan 29 Maret 2022 lalu, Rubiyah akhirnya meninggal dunia.
"Rekonstruksi hari ini memperagakan 32 adegan. Rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, M Anshori.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Sebenarnya Ziath Sang Pembunuh Mahasiswa Kedokteran di Malang: Enggak Jelas
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Tulungagung, dengan alasan keamanan jika dilaksanakan di TKP sesungguhnya.
Adegan diawali saat Tanuri mengetuk rumah istrinya di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan saat menjelang malam.
Menurut Anshori, saat itu tersangka mengungkapkan rencana menjual tanah seluas 25 Ru.
Tanah dengan total 225 Ru akan dibagi dua untuk dua anaknya, masing-masing 100 Ru.
Sedangkan sisanya 25 Ru akan dijual untuk Tanuri mendaftar ibadah haji.
Namun Robiyah menolah rencana itu dan membuat Tanuri naik pitam.
"Adegan fatal ada pada nomor 9 sampai 11. Saat itu korban menjambak dan membentur-benturkan kepala istrinya ke lantai teras rumah korban," sambung Anshori.
Dalam rekonstruksi ini terungkap, Tanuri membenturkan kepala istrinya lebih dari 10 kali.
Bagian kepala yang dibenturkan adalah samping kiri.
Hal ini berbeda dengan pengakuan tersangka yang mengaku hanya sekali membenturkan, dengan alasan tidak sengaja.
"Secara umum rekonstruksi sudah sesuai dengan BAP. Tidak ada hal yang mendasar ditemukan perbedaan," sambung Anshori.
Dalam rekonstruksi ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung menghadirkan 7 saksi.
Mereka adalah para tetangga dan petugas medis yang menolong korban, atau mengamankan tersangka.
Dalam rekonstruksi ini juga terungkap, Robiyah masih sempat duduk setelah dianiaya suaminya.
Ia bahkan masuk ke rumahnya sampai akhirnya tak sadarkan diri.
Warga membawanya ke sebuah klinik terdekat.
Namun sesampainya di fasilitas kesehatan tersebut, Robiyah telah meninggal dunia.
"Diperkirakan korban meninggal dunia dalam perjalanan. Karena begitu tiba di klinik petugas medis menyatakan sudah meninggal dunia," ungkap Anshori.
Hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selama rekonstruksi tersangka juga didampingi seorang penasehat hukum.
Dua Jaksa dari Kejari Tulungagung juga dihadirkan untuk mengikuti rekonstruksi.
Pasangan Tanuri dan Robiyah telah pisah ranjang sekitar 7 tahun.
Robiyah bahkan membangun rumah sendiri berjarak sekitar 100 meter dari rumah lama yang ditempati Tanuri.
Mereka sering berkonflik dan beberapa kali dimediasi pemerintah desa setempat.
Namun konflik rumah tangga ini tidak kunjung selesai, hingga terjadi penganiayaan berujung maut.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta. (David Yohanes)
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com