Berita Mojokerto
Modal Memelas, Pasutri Ini Pinjam Motor Juragan Kos Buat Beli Susu, Ternyata Malah Digadaikan
Aksi penipuan berkedok menyewa rumah kos dilancarkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Moj
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.
Baca juga: Geger, Tercecer Kotoran Manusia di JPO Alun-alun Kota Malang, DLH: Ulah Orang Gak Waras
"Masih kita kembangkan lagi lantaran kita curiga tidak hanya alasan ekonomi saja barang bukti yang disita perhiasan emas dan uang tunai," ungkapnya.
Tersangka Andik (25) mengatakan terpaksa mengajak istrinya mencuri motor di rumah kos lantaran terhimpit ekonomi dan terlilit utang.
"Ya terpaksa karena kesulitan ekonomi dan punya utang Rp.10 juta," terangnya.
Dia mengaku melakukan kejahatan penipuan dan penggelapan sepeda motor dan perhiasan di rumah kos dengan modus tersebut lantaran terinspirasi dari sebuah postingan di group media sosial Facebook.
"Modusnya saya belajar dari group FB ILM sasarannya rumah kos," pungkasnya.