Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2022

Besaran Zakat Fitrah 2022, Simak Tata Cara Bayar dan Niat Zakat untuk Diri Sendiri, Keluarga & Anak

Dalam membayar zakat, kita juga penting mengetahui jumlah besaran yang harus dibayarkan. Lantas, berapa zakat fitrah 2022?

FREEPIK
ILUSTRASI Tata cara dan doa yang diucapkan saat membayar zakat fitrah. 

TRIBUNJATIM.COM - Rukun Islam keempat adalah zakat.

Pada Bulan Ramadan, umat Muslim wajib menunaikan zakat fitrah.

Dikutip dari baznas.go.id, penjelasan mengenai zakat fitrah tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar RA.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat menjadi amalan yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di Bulan Ramadan.

Dalam membayar zakat, kita juga penting mengetahui jumlah besaran yang harus dibayarkan.

Lantas, berapa zakat fitrah 2022?

Berikut penjelasannya dilansir dari Tribunnews, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Apakah Malam Lailatul Qadar itu? Inilah Tanda-tanda, Waktu Pelaksanaan dan Doa Malam Lailatul Qadar

Besaran zakat fitrah 2022

Umat Islam dapat membayar zakat biasanya berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Mengutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Buya Yahya Beber Tata Caranya, Ada 2 Syarat

Syarat Orang yang Berzakat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved