Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

BPJamsostek Surabaya Rungkut Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta ke Ahli Waris Ojol yang Meninggal

BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris pekerja ojol yang meninggal dunia.

Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/istimewa
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak ketika menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut kepada ahli waris pekerja ojol yang meninggal dunia. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kantor BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris dua orang pekerja ojek online alias ojol yang meninggal dunia.

Yakni, almarhum Nanang Dwi Setiawan, warga Dukuh Kupang Barat Surabaya dan almarhum Rustam Effendi, warga Petemon Surabaya. Keduanya meninggal dunia karena sakit.

Penyerahan santunan diberikan pada saat Peringatan Hari Kartini di Gedung Badan Koodinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Surabaya yang digelar 21 April 2022.

Kepala BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, Sabtu (23/4/2022) mengatakan, santunan jaminan kematian dua pekerja ojek online yang meninggal dunia  diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak kepada ahli waris masing-masing. 

"Nilai santunan untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp 42 juta," ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Gelar Employee Volunteering dengan Berbagi pada Sesama

Menurutnya, dengan bantuan yang diberikan tersebut diharapkan dalam membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan.

“Inilah wujuf BPJamsostek hadir untuk meringankan keluarga almarhum,” tegas Rudi Susanto.

Ditambahkan, BPJamsostek, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial ditunjuk untuk mengelola terhadap perlindungan tenaga kerja yang ada di seluruh Indonesia.

Selain itu, program BPJamsostek sangat besar manfaatnya bagi peserta jaminan sosial. BPJamsostek merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik tenaga formal maupun pekerja informal atau mandiri.

“Program BPJS Ketenagakerjaan begitu besar manfaat yang akan diterima oleh tenaga kerja itu sendiri maupun ahli warisnya. Jika terjadi musibah, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJamsostek, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved