Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Dua Saksi dari Distributor Minyak Goreng di Kota Malang Diperiksa Kejari Terkait Izin Ekspor CPO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memeriksa dua saksi dari dua distributor minyak goreng yang ada di wilayah Kota Malang, Senin (25/4/2022).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi saat berkomentar pemeriksaan saksi dua distributor minyak goreng di Kota Malang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memeriksa dua saksi dari dua distributor minyak goreng yang ada di wilayah Kota Malang, Senin (25/4/2022).

Dua saksi yang diperiksa itu adalah saksi dari distributor minyak goreng PT Wilmar Nabati dan saksi dari distributor minyak goreng PT Musim Mas.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Kota Malang juga meminta keterangan dari satu saksi yang berasal dari Diskopindag Kota Malang.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi.

"Jadi, kami dilibatkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan penyimpangan pemberian izin ekspor CPO atau minyak goreng. Dan di wilayah Kota Malang ini, ada dua distributor dari dua perusahaan minyak goreng yang komisaris atau pimpinannya dijadikan tersangka oleh Kejagung RI," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Selain Indrasari, Ini Sosok 3 Mafia Minyak Goreng, Gara-gara Mereka Harga Minyak Goreng Jadi Mahal

Baca juga: BI Malang Buka Penukaran Uang Baru Secara Drive Thru, per KTP Dijatah Rp3,8 Juta, Ini Lokasinya

Dirinya menjelaskan, dua saksi ditributor tersebut telah diperiksa pada Sabtu (23/4/2022). Namun, karena data dari dua saksi itu tidak lengkap, maka Kejari Kota Malang kembali melakukan pemeriksaan pada Senin (25/4/2022) ini.

"Dalam pemeriksaan itu, kami memastikan antara CPO (minyak goreng) order dari pusat sampai kesini, apakah sudah sesuai atau belum. Dan apakah sudah dilakukan pendistribusian ke distributor di bawahnya,"

"Dan pada pemeriksaan hari ini, kami juga memeriksa satu saksi dari Diskopindag Kota Malang. Untuk saksi Diskopindag, kami meminta keterangan terkait perizinan pendistribusian minyak goreng," bebernya.

Namun, lanjut Dino, enggan menjelaskan secara detail terkait nama maupun inisial dari para saksi yang diperiksa tersebut.

"Inisial belum bisa kami kasih tahu. Yang jelas, kantor dua distributor itu berada di dekat Pasar Besar Kota Malang dan Jalan Raya Gadang. Dan sampai saat ini, kami sedang melakukan pendalaman pemeriksaan kepada para saksi tersebut," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved