Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Posko THR LBH Surabaya Terima 989 Aduan dari Pekerja, Ada yang Ngaku Bos Masih di Luar Negeri

Posko pengaduan soal pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya masih

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Posko pengaduan soal pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya masih mendapatkan banyak aduan. Dibuka sejak Selasa (12/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022), posko ini mendapat 989 aduan dugaan pelanggaran. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Posko pengaduan soal pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Surabaya masih mendapatkan banyak aduan. Dibuka sejak Selasa (12/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022), posko ini mendapat 989 aduan dugaan pelanggaran.

Posko ini didirikan YLBHI–LBH Surabaya bekerjasama dengan DPW-FSPMI Jawa Timur dan BPJS Watch Jawa Timur. "Hingga H-5 Hari raya lebaran Idul Fitri, masih banyak laporan pelanggaran hak atas THR yang masuk ke posko THR Jatim," kata Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo di Surabaya, Rabu (27/4/2022).

Total aduan ini berasal dari buruh di beberapa daerah. Di antaranya, Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan.

Status pekerja juga bermacam. Pegawai tetap berjumlah 327 pekerja, karyawan kontrak berjumlah 327 pekerja, dan karyawan outsourcing berjumlah 250 pekerja.

Baca juga: Nasib Pemudik dari Riau yang Mendadak Kejang saat di Madiun, Kehilangan Nyawa dalam Bus

Berdasarkan laporan pengadu, berbagai alasan disampaikan pengusaha untuk tidak mencairkan THR karyawan. "Ada yang beralasan pemilik perusahaan belum memberikan keputusan pencairan THR karena masih berada di luar negeri," katanya.

Perusahaan juga melakukan sejumlah indikasi pelanggaran. Selain tidak memberi THR, ada pula yang dilakukan dengan dicicil, pekerja tidak diajak berunding, hingga ketidaksesuaian lain dengan peraturan yang berlaku.

Melihat catatan pelanggaran tersebut, BPJS Watch Jawa Timur berharap pemerintah memberikan intervensi. Bahkan, sanksi bisa diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang bersangkutan.

Mengingat, pencairan hak THR bagi karyawan telah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Gubernur Jawa Timur melalui Instansinya harus memastikan THR Pekerja/buruh dibayar penuh. Juga, memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melanggar," kata perwakilan BPJS Watch Arief Supriono dikonfirmasi terpisah.

Perwakilan DPW-FSPMI Jawa Timur Nuruddin mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur turun menyelesaikan hal ini. "Jika benar ada pelanggaran, maka pengawas ketenagakerjaan harus mengeluarkan nota pemeriksaan," katanya.

Apabila masih tetap tidak mau membayar THR, maka pemerintah bisa memberikan sanksi. "Termasuk, pembatasan kegiatan produksi hingga pembekuan usaha harus dilakukan oleh Pemprov Jatim," tegasnya

Posko THR Jatim telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Sehingga, pemerintah bisa menindak masing-masing perusahaan yang melanggar.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyampaikan regulasi pencairan THR merujuk perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya, pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. (bob)


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved