Berita Surabaya
Ratusan Gedung di Surabaya Tak Miliki SLF, Cak Eri Instruksikan Turunkan Biaya Perizinan
Ratusan gedung di Surabaya tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Cak Eri instruksikan turunkan biaya perizinan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengakui masih ada sejumlah gedung di Kota Pahlawan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Terhadap bangunan yang demikian, Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi, menegaskan akan mendorong percepatan perizinan.
Pada penjelasannya, Cak Eri menerangkan, SLF diterbitkan pemkot terhadap bangunan gedung yang telah berdiri. Ini memastikan kesesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis.
"Sebenarnya begini, SLF itu ada ketentuannya. (Sebelum memiliki SLF) mereka masih punya izin lingkungannya. Ada (izin lingkungannya) yang masih hidup sehingga mereka tak mau mengganti ke SLF," kata Cak Eri, Selasa (26/4/2022).
Sekalipun demikian, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ini tetap mewanti pengelola gedung untuk melengkapi hal ini.
"Saya berharap semua gedung bisa mengurus SLF," kata Cak Eri.
Dia mengatakan, ini penting, untuk memastikan keamanan gedung. Seperti instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/genset. Kemudian, instalasi kebakaran, mulai sistem alarm, instalasi pemadaman api, hydran.
Ada juga instalasi transportasi dalam gedung seperti lift dan instalasi tata udara dalam gedung (AC). Termasuk, instalasi penyalur petir dan beberapa perlengkapan lainnya.
"Karena (pengurusan) SLF ini kan untuk bangunan jadi, sehingga operasionalnya baru dicek. Seperti Sprinkle (instalasi pemadam kebakaran), pipa, terus pintu-pintu darurat yang direncanakan, hingga jalurnya lewat tangganya tahu tidak," katanya.
"Saya berharap semua segera mengurus SLF. Sehingga pengunjung bisa yakin untuk masuk gedung tinggi di Kota Surabaya," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Pemkot siap memfasilitasi dengan memberikan sejumlah kemudahan. Termasuk, menurunkan biaya perizinan yang mungkin dinilai memberatkan.
"Saya mengimbau juga kepada teman-teman (dinas) pemkot. Kalau ada yang ngurus SLF jangan dimahalin, jangan dipersulit," kata Cak Eri.
Selain itu, proses perizinan juga kian mudah. Pemohon cukup melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tanpa perlu mendatangi dinas terkait yang biasa mengeluarkan izin.
"Kami ingin masuknya (permohonan perizinan) untuk semua gedung di Kota Surabaya lewat UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap) (Dinas) Penanaman Modal. Tidak perlu ke dinasnya," tegasnya.
Melalui sistem digital, seluruh perizinan akan bersifat transparan. Pihaknya juga ikut memantau sehingga memastikan tak ada main mata antara petugas dengan pemohon.
"Cukup masukkan berkas, langsung saya bisa pantau di sana. Saya pastikan saat (permohonan) izinnya masuk maka akan ada tindakan dari teman-teman dinas," katanya.
Setelah berkas masuk di DPMPTSP, selanjutnya masing-masing dinas yang terkait akan menindaklanjuti. Satu berkas yang diberikan di awal akan menjadi bahan masing-masing OPD untuk mengeluarkan perizinan tanpa perlu mengumpulkan berkas lagi.
"Sehingga, teman-teman dinas jangan (bekerja) sendiri-sendiri. Misalnya, jangan Dinas PMK (Pemadam Kebakaran) mlaku dewe (jalan sendiri), DLH (Dinas Lingkungan Hidup) jalan sendiri. Tidak seperti itu," tegasnya.
Dari berkas yang disampaikan, masing-masing dinas akan menilai kelayakannya.
"Tinggal menunggu beberapa hari, kita akan turun bersama untuk memastikan bahwa SLF-nya sudah layak atau belum," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Permukiman Perumahan Rakyat dan Pertanahan Surabaya, Irvan Wahyu Drajad menyebut, ada 197 gedung tinggi yang mendapat teguran karena tak memiliki SLF.
Ada yang tengah proses pengajuan. Ada 9 yang belum mengajukan sama sekali. Hanya ada 4 gedung tinggi dan mal yang menuntaskan SLF.
"Sejak Februari 2022, kami menegur 197 pemilik gedung tinggi. Kami akan tertibkan," kata Irvan Wahyu Drajad.
Hal ini disampaikan Irvan Wahyu Drajad saat melakukan pertemuan dengan DPRD. Hearing ini digelar sebagai buntut dari peristiwa kebakaran yang menimpa mal besar, Tunjungan Plaza 5 Surabaya, Rabu (14/4/2022) lalu.
DPRD Kota Surabaya meminta pemkot menyiapkan opsi penyegelan terhadap gedung-gedung tersebut.
"Kami akan pantau dalam kurun waktu dua minggu ini," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krhisna, Kamis (21/4/2022) lalu.
"Kalau tidak ada iktikad baik, rekomendasi segel bisa saja kami lakukan. Mestinya SLF dimiliki sebelum gedung dioperasikan," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Surabaya