Berita Tulungagung

COD Miras Arak Jowo di Tulungagung, Dua Orang Diciduk Polisi, Pasrah Tak Bisa Mengelak

Tengah COD miras jenis arak jowo di Tulungagung, seoarang pria dan wanita diciduk polisi, pasrah tidak bisa mengelak.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
NS (21) perempuan asal Desa Temenggungan, Kecamatan Undanawu, Kabupaten Blitar, dan SL (18) laki-laki asal Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diciduk personel Polsek Ngantru karena mengedarkan minuman beralkohol, Senin (25/4/2022). 

Polres Tulungagung tengah giat memerangi peredaran minuman keras ilegal. 

Polisi tak lagi menggunakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hanya menghukum pelaku dengan denda dan tidak bisa dipenjara. Polisi menggunakan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang pangan, yang memungkinkan pelaku dijerat hukuman penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved