Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Pecatan Polisi Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Aborsi, Berencana Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menjatuhkan putusan vonis terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko selama dua tahun penjara.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dalam sidang di ruangan Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (28/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menjatuhkan putusan vonis terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko selama dua tahun penjara.

Randy pecatan polisi berangkat Bripda ini terbukti terlibat dalam kasus terhadap almarhum NW mahasiswi Brawijaya asal Kabupaten Mojokerto.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis tersebut berlangsung di ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022).

Majelis Hakim, Sunoto mengatakan terdakwa terbukti terlibat dalam aborsi terhadap mahasiswi NW. 

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ungkapnya, Kamis (28/4).

Baca juga: Randy Bagus Hari Sasongko Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto

Fakta persidangan, terdakwa Randy terlibat aktif dan turut serta dalam aborsi terhadap NW. Randy merupakan orang yang mentransfer uang untuk membeli obat penggugur kandungan (Cytotex)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," ucap Sunoto.

Adapun faktor yang memberatkan dan meringankan sehingga hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terdakwa terdakwa yakni Randy dinilai meresahkan masyarakat dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif di Polres Pasuruan.

Hal yang juga memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan saat sidang," jelas Sunoto.

Baca juga: Sidang Lanjutan Randy Bagus, Terungkap Soal Pembelian Obat Penggugur Kandungan, Saksi Ngaku Bingung

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto yang menuntut terdakwa Randy tiga tahun enam bulan penjara.

"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 yang maksimal dikurangi sepertiga jadi 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkakan yang itu sudah maksimal," ujar  JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo

Disisi lain, penasehat hukum terdakwa, Elisa Endarwati mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap klien-nya.

Rencananya, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved