Berita Madura
Bikin Ribuan Mercon, Warga Pamekasan Dicokok Polisi, Ngaku akan Diledakkan saat Lebaran
Polres Pamekasan, Madura menangkap dua tersangka yang diduga pembuat bahan peledak serbuk petasan, Jumat (29/4/2022). Dua tersangka ini berinisial
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kuswanto Ferdian
Dua tersangka pembuat bahan peledak mercon saat diajak berbicara oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jumat (29/4/2022)
"Kedua pelaku S.A. dan S. E. beserta barang bukti tersebut kini diamankan Satreskrim Polres Pamekasan guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Rogib Triyanto.
Kini kedua pelaku pembuat petasan tersebut, dikenai pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951.
Pasal itu berbunyi, barang siapa membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa izin dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com