Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL Pria 55 Tahun Lombok Tengah Persunting Gadis Remaja, Sosok Sapar Ternyata Sudah Menikah 9 Kali

Si mempelai pria bernama Sapar itu berumur tidak muda lagi, kini ia sudah berusia 55 tahun. Seperti apa sosok Sapar?

TribunLombok.com/Sinto
Sahmin dan Sapar tampak bahagia setelah melangsungkan akad pernikahan di Desa Pelambik, Lombok Tengah. 

Sapar menegaskan, keputusannya menikahi Sahmin karena rasa cinta dan sudah mendapat restu dari keluarga kedua belah pihak.

"Dia ini (Sahmin) adalah anak yatim. Ayahnya yang merupakan orang ia cintai itu meninggal. Tentu saya akan berusaha menjadi sosok ayah sekaligus suami bagi dia. Saya pasti bisa," ucap Sapar.

Baca juga: Kabur dari Acara Pernikahan, Pria Ini Tipu Calon Istri hingga Rp461 Juta, Berawal Kenalan di Tinder

Terakhir, Sapar mengaku tidak mempermasalahkan pro-kontra yang terjadi di kalangan masyarakat terkait pernikahannya dengan Sahmin.

Baginya, yang terpenting adalah seluruh keluarga Sahmin dan dirinya merestui hubungan pernikahan keduanya.

"Saya berharap ini menjadi pernikahan yang terakhir bagi saya karena saya sebelumnya gagal membina rumah tangga. Saya akan terus membahagiakan Sahmin sebagai tanggung jawab saya sebagai seorang suami," pungkas Sapar.

Baca juga: Uniknya Tradisi Warga Tuban, Banyak Pasangan Menikah di Malam Songo Ramadan, Tanpa Hitungan Weton

Respons Wakil Gubernur NTB

Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah buka suara terkait pernikahan Sapar dan Sahmin.

Ia mengingatkan oknum yang memudahkan pernikahan usia anak ini, kata Rohmi akan terancam sanksi.

“Siapa yang memudahkan itu juga bisa terancam,” kata Rohmi saat ditemui di Wisma Tambora Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB, Mataram, Senin (25/4/2022).

Meski berita ini telah santer tersebar luas, namun politikus partai Nasdem ini mengaku belum mendapatkan laporan terbaru terkait kasus ini.

“Saya sendiri belum update ini,” jelasnya.

Rohmi juga pun menyinggung terkait Peraturan Daerah yang telah diterbitkan untuk mencegah kasus semacam ini terulang kembali.

Namun, jika pernikahan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dengan persetujuan dari pihak keluarga maka disebut Rohmi pemerintah tidak bisa melakukan intervensi layaknya tindak kejahatan.

“Nah itu Mangkanya harus ada proses edukasi yang baik, dari hati ke hati. Tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita viral dan berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved